Disebut Anak DN Aidit, Muannas: Selalu PKI Kalau Dukung Jokowi
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 27 November 2018 20:13 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menduga kabar bohong alias hoax dirinya putra tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit adalah serangan terhadap proses pencalonannya sebagai anggota legislatif (caleg). "Kalau dianggap black campaign ya bisa saja," ujar Muannas saat dihubungi, Selasa 27 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Disebut Anak DN Aidit Tokoh PKI, Muannas Laporkan 40 Akun Medsos
Meski begitu, Muannas menyerahkan penyelidikan terhadap motif sebenarnya dari diembuskannya hoax tersebut kepada kepolisian. Selebihnya dia menganggap serangan tersebut merupakan isu lama yang kembali diangkat oleh pihak-pihak tertentu. "Kalau berbeda pandangan politik atau mendukung Jokowi, narasi yang di angkat memang selalu PKI," kata dia.
Muannas menjadi calon legislatif DPR RI dari PSI di daerah pemilihan Jawa Barat VII yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Dia datang ke Polda Metro Jaya dan melaporkan setidaknya 40 akun media sosial dan nomor telepon yang menyebutnya sebagai putra tokoh PKI pada Senin, 26 November 2018.
Baca juga:
Difitnah Keturunan PKI, Muannas Akan Kembali Laporkan Jonru Ginting
"Dalam pesan yang beredar tertulis 'Hati-hati dengan orang ini. Ini bukan habib, ini anak tokoh PKI DN Aidit'," kata Muannas.
Laporan Muannas tertuang dalam surat bernomor LP/6469/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Akun media sosial yang ia laporkan di antaranya atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.
Akun facebook lainnya atas nama Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.
Baca juga:
Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih dari 2 Tahun
Muannas juga melaporkan akun Instagram Neng.Mojang, akun Twitter @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204. Untuk grup Whatsapp, Muannas melaporkan lima nomor ponsel.
Seluruh terlapor diancamnya dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.