Disebut Anak DN Aidit, Muannas: Selalu PKI Kalau Dukung Jokowi

Selasa, 27 November 2018 20:13 WIB

Saksi pelapor dalam sidang ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, Muannas Alaidid, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menduga kabar bohong alias hoax dirinya putra tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit adalah serangan terhadap proses pencalonannya sebagai anggota legislatif (caleg). "Kalau dianggap black campaign ya bisa saja," ujar Muannas saat dihubungi, Selasa 27 November 2018.

Baca berita sebelumnya:
Disebut Anak DN Aidit Tokoh PKI, Muannas Laporkan 40 Akun Medsos

Meski begitu, Muannas menyerahkan penyelidikan terhadap motif sebenarnya dari diembuskannya hoax tersebut kepada kepolisian. Selebihnya dia menganggap serangan tersebut merupakan isu lama yang kembali diangkat oleh pihak-pihak tertentu. "Kalau berbeda pandangan politik atau mendukung Jokowi, narasi yang di angkat memang selalu PKI," kata dia.

Muannas menjadi calon legislatif DPR RI dari PSI di daerah pemilihan Jawa Barat VII yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Dia datang ke Polda Metro Jaya dan melaporkan setidaknya 40 akun media sosial dan nomor telepon yang menyebutnya sebagai putra tokoh PKI pada Senin, 26 November 2018.

Baca juga:
Difitnah Keturunan PKI, Muannas Akan Kembali Laporkan Jonru Ginting

Advertising
Advertising

"Dalam pesan yang beredar tertulis 'Hati-hati dengan orang ini. Ini bukan habib, ini anak tokoh PKI DN Aidit'," kata Muannas.

Laporan Muannas tertuang dalam surat bernomor LP/6469/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Akun media sosial yang ia laporkan di antaranya atas nama Ali Ridho, H Hero, Redi Sundara Al Fateeh, Meysa Ade, Muhamad Heri Rohman, Ummah Rasya Shofiyulloh, Sayid Idrus, R Dy So, Nora Budiami, Syahrizal Batubara, dan Roby Yulian.

Pengacara Muannas Alaidid menunjukkan bukti kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Adam Prireza

Akun facebook lainnya atas nama Nadin Julya, Bagus Kuncoro, Jamil Musthofa, Donal Di, Hardi Marah Sutan, Reza Zhalu Binter, Ken Zie, Bayu Widiyanto, Mare Wa, Suhar Yanto, Rusydi, Achmad Fadhilah, Yudhie Kesuma, Bang Ocit, Azkiyah Ramadhani, Odhe Tahir Lawa, Indra Cahyanto, Nurmawi Hamdan, dan Eka Almaut.

Baca juga:
Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih dari 2 Tahun

Muannas juga melaporkan akun Instagram Neng.Mojang, akun Twitter @TarunaGema, @HideawayPlace, @machbeach, dan @KangMaman204. Untuk grup Whatsapp, Muannas melaporkan lima nomor ponsel.

Seluruh terlapor diancamnya dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya