Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Ujaran Kebencian, Pakar: Bisa Dipidanakan

Rabu, 5 Desember 2018 16:43 WIB

Spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKIyang semula dipasang di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar pidana dari Universitas Indonesia Aristo Marisi menilai pemasangan spanduk bernada provokatif di Tanah Abang, yang menuduh Jokowi PKI, bisa dipidanakan.

Baca: Bawaslu Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Masuk Kategori Pidana Pemilu

"Pelaku bisa dipidanakan bukan pakai Undang-Undang Pemilu, karena ini sifatnya lebih ke pidana umum, yakni ujaran kebencian," kata Aristo melalui pesan singkat, Rabu, 5 Desember 2018.

Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi telah mencopot spanduk provokatif bertanda pagar #JKWBersamaPKI yang terpasang di sebuah rumah di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa kemarin.

Pelaku pun bisa dijerat dengan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi dan surat edaran Kepala Polri berkaitan dengan masalah itu. "Ujaran kebencian termasuk provokasi dan pencemaran nama baik, permusuhan antar golongan yang sekarang sudah tidak eksis lagi, seperti PKI."

Menurut dia, media ujaran kebencian juga bisa melalui poster maupun spanduk mengacu di surat edaran Kapolri tersebut. Jadi, pelaku bisa dipidanakan meski tidak menyebarkan melalui pesan elektronik.

Pagar rumah yang sebelumnya digunakan untuk memasang spanduk propaganda di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. TEMPO/Imam Hamdi

"Tindak pidananya bisa dalam KUHP ataupun di luar KUHP seperti UU Penghapusan Diskrimiasi dan UU Konflik Sosial," ujarnya. "Jadi sifatnya tindak pidana umum bukan delik aduan."

Aristo mengatakan, surat edaran Kapolri sebenarnya mencoba menjembatani banyak pasal untuk menjerat orang yang melakukan ujaran kebencian. Sedangkan, di dalam tulisan bernada provokatif di spanduk yang terpasang di Tanah Abang masuk di pasal 310 atau 311 KUHP.

Advertising
Advertising

"Surat edaran Kapolri itu modifikasi dari pasal 310/311 KUHP."

Selain tulisan #JKWBersamaPKI, juga ada tagar lain dalam tulisan tersebut yang bernada propaganda, seperti #PKIBerkedokPancasila #JKWHoaxNasional #JKWGenderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.

Baca: Gerindra Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Justru Rugikan Prabowo

Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Berita terkait

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

19 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

38 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

41 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

2 jam lalu

Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

4 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

5 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

6 jam lalu

Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

8 jam lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya