Abaikan Peringatan, 290 Reklame di Jakarta Akan Dibongkar Paksa

Jumat, 7 Desember 2018 22:50 WIB

Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta menemukan 290 reklame tak patuh aturan di Jakarta. Ratusan reklame itu berada di kawasan yang tak seharusnya, tak memperpanjang izin, serta tak membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita sebelumnya:
Anies Baswedan Ancam Turunkan Paksa 60 Reklame Liar

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah memberi peringatan dan tenggat kepada pemilik ratusan reklame itu sampai 6 Desember 2018. "Jam 12 tadi malam, sudah kami pastikan siapa saja yang sudah melakukan kewajibannya dan yang tidak," ujar Bambang Widjojanto, anggota TGUPP Komite Pencegahan Korupsi, di Jakarta Smart City, Jakarta Pusat, Jumat 7 Desember 2018.

Bambang mengatakan, awalnya ada 295 reklame yang diberi peringatan oleh Pemprov DKI sejak Agustus 2018. Namun, hingga 6 Desember 2018, hanya lima yang menjawab peringatan dan melunasi kewajibannya.

Baca juga:
AMLI Tantang Anies Baswedan Tertibkan Reklame Liar

Advertising
Advertising

Bambang menuturkan, saat ini Pemprov DKI melalui Satpol PP sudah memberi tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap 43 reklame yang melanggar. Sisanya masih ada 237 papan reklame yang akan segera ditertibkan.

Petugas Satpol PP beraktivitas di dekat papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sedang pemiliknya yang telah membandel itu dipastikan tak dapat mengurus perizinan mendirikan reklame di Jakarta selama satu tahun. "Material reklame yang kami bongkar juga akan kami sita," ujar Bambang.

Baca juga:
DKI Fokus Penyegelan Reklame Liar di Empat Jalan Ini

Bagian dari tindakan tegas atas reklame di Jakarta itu adalah ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung pembongkaran satu yang berdiri di Jalan Rasuna Said atau tepatnya di depan kantor KPK pada 19 Oktober 2018. Izin reklame itu ditemukan kedaluwarsa dan pajaknya jatuh tempo per 31 Agustus 2018.

Penertiban papan iklan itu menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

33 menit lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

5 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

8 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

12 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya