Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 11 Desember 2018 20:52 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Mohammad Arief, karena pelanggaran kampanye di sekolah. Hakim menghukum calon inkumben di DPRD DKI itu penjara selama empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:
Alasan Bawaslu Gandeng Babinsa TNI Telisik Spanduk #JKWBersamaPKI

Vonis tersebut diungkap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi. "Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa," katanya saat dihubungi, Selasa 11 Desember 2018.

Puadi menjelaskan jaksa menuntut terdakwa dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 24 juta. Pelanggaran kampanye yang dilakukan dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelangggaran yang dimaksud terjadi pada 3 Oktober 2018. Saat itu caleg Gerindra dari Daerah Pemilihan 10 Jakarta Barat tersebut berkampanye di SMP Negeri 127 Jakarta. Arief dilaporkan mengumpulkan guru dari Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya dan mengajak untuk memilihnya.

Advertising
Advertising

Baca juga:
Agenda Prabowo dan Bahar bin Smith, Tim Kampanye Bilang Begini

"Para guru yang datang diberikan tas berisi sarung dan ada stiker ajakan memilih dia (Arief)," ucap Anggota Bawaslu Jakarta Barat Bidang Penindakan,Abdul Rouf.

Bawaslu, kata dia, mengetahui adanya kampanye terselubung caleg petahana itu dari laporan masyarakat dan pantauan langsung pengawas kecamatan di acara itu. "Laporannya awalnya reses. Tapi temuan kami ternyata kampanye terselubung."

Baca juga:
Anaknya Dibully di Instagram, Ussy Sulistiawaty Lapor Polisi

Selain itu, kata Rouf, acara yang diakomodir Kepala SMPN 127 itu mayoritas diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN). Sehingga Bawaslu juga mengirimkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar ASN yang terlibat kampanye diberi sanksi. "Sudah kami beri rekomendasi ke KASN agar yang terlibat kampanye diberi sanksi," ujarnya.

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah per Rabu 12 Desember 2018, Pukul 13.30 WIB, untuk meralat keterangan dalam alinea pertama. Redaksi kurang akurat menulis nilai denda yang diberikan hakim dari seharusnya Rp 10 juta tetapi sempat tertulis Rp 100 juta.

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

3 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

14 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

1 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

1 hari lalu

Partai Gerindra Pangkalpinang Diserbu Pelamar Wali Kota

Gerindra membuka pendaftaran untuk posisi wali kota.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

2 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

2 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya