Anies Baswedan Salam Dua Jari, Kemendagri Bilang Begini

Rabu, 19 Desember 2018 16:06 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kesiapan kereta MRT Jakarta rute Bundaran HI ke Depo Lebak Bulus di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Mendagri, Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri RI tidak bisa mengambil tindakan terkait Anies Baswedan yang menghadiri Konvensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin 17 Desember 2018 lalu.

“Itu (kewenangan) Bawaslu, untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Itu bukan ranah kita,” kata Hadi saat melakukan pemusnahan E-KTP di Bogor, Rabu 19 Desember 2018 tentang kontroversi Anies Baswedan hadir di acara Partai Gerindra itu.
Baca : Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Setiap Warga Negara Boleh Melapor

Hadi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta tersebut telah melayangkan surat izin secara resmi kepada Kemendagri untuk menghadiri acara tersebut.

“Surat izinnya ada, tapi tidak menyatakan kampanye, hanya menghadiri,” lanjut Hadi.

Diketahui, Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra mengacungkan salam dua jari yang langsung dikritisi oleh Bawaslu RI.

Hadi mengatakan, terkait persoalan tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Kuncinya di Bawaslu. Jika Bawaslu bilang ada pelanggaran berat ditujukan kita, baru kita yang melakukan tindakan. Tapi ini kan tidak ada, Bawaslu hanya melakukan teguran,” kata Hadi lagi.

Diketahui, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Simak juga :
Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye

Advertising
Advertising

Ada pula Pasal 36 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta Cuti dalam Kampanye Pemilu. Di situ diatur cuti satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu.

PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur hal tersebut. Pasal 62 ayat (1) mengatur bila kepala daerah melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

8 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

1 hari lalu

Soal Pertemuan dengan Megawati dan PKS, Gerindra: Prabowo Masih Punya Agenda Lain

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bicara mengenai peluang pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri dan PKS. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

3 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya