Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Yola Destria
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal untuk mereka yang merayakan.
Harapan lainnya dalam postingan Ahok yakni semoga damai Natal memenuhi kita semua dengan suka cita.
Ucapan itu disampaikan oleh Ahok dari Rutan Mako Brimob karena tengah menjalani hukuman dua tahun penjara setelah divonis melakukan penistaan agama.
Sebelumnya Ahok mendapatkan remisi Natal satu bulan. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana karena berkelakuan baik.
Iya, Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 25 Desember 2018.
Pertimbangan lain Ahok dapat remisi, kata Ade, karena sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. Simak juga : Ahok Bebas Ingin Jenguk Meri Hoegoeng, Ini Isi Suratnya
Ahok divonis bersalah telah melakukan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Dia menjalani hukumannya mulai 9 Mei 2017.
Ade mengatakan, setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari. Mantan Gubernur DKI itu sebelumnya mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan.