Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap

Rabu, 2 Januari 2019 13:23 WIB

Mobil RI-1 yang membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, 6 Maret 2018. Mobil Kepresidenan RI-1 menjajal satu putaran sirkuit saat Jokowi memantau area balap mobil dan motor tersebut. Foto: Biro Pers Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Ada tujuh kendaraan yang memperoleh dispensasi alias bebas dari sistem ganjil genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.

Baca: Ganjil Genap Dilanjutkan, Anies akan Evaluasi Setiap Tiga Bulan

Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap itu diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 31 Desember 2018. Menurut Pergub tersebut, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2019.

Peraturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan:
1. Para pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden dan wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD hingga ketua MA/MK/KY/BPK.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau kedutaan besar serta lembaga internasional juga kebal dari aturan ganjil genap.
3. Kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Kendaraan angkutan BBM
7. Angkutan umum berpelat kuning.

Anies Baswedan mengatakan tidak ada perubahan pola pembatasan lalu-lintas dengan sistem ganjil genap untuk 2019.

"Sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan dari sisi rutenya dan dari sisi waktunya, sama," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Januari 2019.

Peraturan ganjil genap itu diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Pembatasan ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00.

Baca: Ganjil Genap Diperpanjang, Anies Tidak Mengubah Rute dan Waktunya

Pada hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur tentang ganjil genap ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.




Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

3 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

6 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

10 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

10 hari lalu

Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

16 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

17 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 907 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabotabek

Jasa Marga mencatat peningkatan volume lalu lintas tertinggi saat arus balik lebaran terjadi di Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

Terpopuler: Arus Balik Lebaran KAI Tawarkan Promo Tarif Spesial, Cek Titik Rawan Macet dan Kecelakaan Arus Balik Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo tarif spesial selama masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

18 hari lalu

Malam Ini Puncak Arus Balik, 437.979 Kendaraan Sudah Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Terjadi peningkatan signifikan kendaraan yang melintasi sejumlah ruas di Jalan Tol Trans Sumatera sejak H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

19 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Volume Kendaraan di Jalan Tol Luar Jawa Meningkat

Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division mencatat peningkatan volume kendaraan di jalan tol luar Pulau Jawa di masa arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya