Eks Sekretaris Pejabat BPJS Belum Siap Kembali ke Tempat Kerja

Kamis, 3 Januari 2019 04:19 WIB

Tim Advokasi RA, terduga korban pelecehan seksual oleh anggota dewan BPJS Ketenagakerjaan, tiba di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Januari 2019. (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta – Skors kerja yang dialamatkan pihak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai kontraknya, RA, 27 tahun, telah berakhir pada 31 Desember 2018. Skors tersebut dilatari dugaan kasus pelecehan seksual yang membelit RA dan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS Sempat Diminta Tandatangani Surat PHK

“Skors sudah berakhir dan saya seharusnya sudah mulai kerja,” kata RA dalam obrolan santai bersama Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 2 Januari 2018. RA dijadwalkan kembali bekerja kemarin. Namun, ia mengaku tak siap.

RA sempat mengernyitkan dahinya kala ditanya soal kesiapannya kembali ke kantor. Ia lantas mempertegas akan berpikir dua kali untuk kembali ke lingkungan yang pernah mempertemukannya dengan Syafri.

Apalagi, RA mengaku mengatakan pernah mengalami tekanan berupa stigma negatif dari lingkungannya. Ia mengklaim mengalami perlakuan tak enak lantaran membeberkan perkara skandal pelecehan seksual bosnya.

Advertising
Advertising

RA mengatakan sempat diberi saran oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono untuk mundur dari pekerjaannya sebagai sekretaris di kantor tersebut. RA bahkan menyebut pernah disodori draf pemutusan hak kerja. Namun, ia tak mau.

Skors pun keluar dan aktif selama 30 hari sepanjang Desember 2018. Dalam surat bukti skors yang ditunjukkan RA kepada Tempo, Dewan Pengawas memberikan skors karena RA dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Surat skors itu diteken oleh Guntur Witjaksono dan Inda D. Hasman. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Bandjar Utoh mengatakan skors itu diberlakukan demi menjaga situasi kerja badan tersebut agar tetap kondusif.

“Selain itu supaya pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahannya,” ujar Utoh saat dihubungi Tempo pada Rabu sore.

Kasus RA sebelumnya mencuat lantaran ia membeberkan skandal yang melibatkan mantan bosnya, Syafri, yang menjabat salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

RA mengklaim mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.

Baca: Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru

Skandal seks Syafri terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu pegawai kontrak BPJS tersebut untuk menjalin hubungan dekat dengannya, meski berulang kali ditolak dan berakhir dengan pemerkosaan. Skandal seks itu sudah berlangsung selama lebih-kurang 2 tahun sejak 2016.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

14 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

30 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

30 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa