Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Berani Buka Suara

Jumat, 4 Januari 2019 09:38 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - RA, 27 tahun, angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu mengaku mengumpulkan keberanian untuk membongkar kasus yang melibatkan bosnya, anggota dewan pengawas BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.

"Saya berani karena saya lelah," kata RA dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat pagi, 4 Januari 2018. Oleh mantan atasannya itu, RA mengaku menerima pelecehan seksual bertubi-tubi dan dugaan pemerkosaan sejak 2016. Adapun pengungkapan kasusnya ini dianggap seperti bom waktu.

Baca: Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Ulur Buka Pelecehan Seksual

Dalam 2 tahun, sebanyak empat kali, RA merasa dipaksa meladeni Syafri. Versi RA, peristiwa pertama terjadi pada 23 September 2016 di Pontianak. Selanjutnya, peristiwa yang sama terjadi pada 9 November 2016 di Makassar dan kediaman Syafri di Bandung pada 11 Desember 2017. Peristiwa terakhir terjadi di Apartemen Thamrin Residence pada 16 Juli 2018. Kepada Tempo, RA menampilkan bukti berupa tiket hotel dan pesawat perjalanannya ke Pontianak bersama Syafri.

RA juga memperlihatkan sejumlah tangkapan layar pesan pendek kiriman Syafri yang menampilkan upayanya mengajak berhubungan mesra. Menurut pengakuan RA, bosnya selalu menyuruhnya bungkam setelah melakukan tindak pelecehan. "Demi kehormatan saya dan kamu," kata RA, menirukan Syafri.

Advertising
Advertising

RA mengatakan mencapai titik rendah saat terus-terusan diam. Menurut RA, semakin tidak bersuara, ia semakin sering menerima perlakuan kesewenang-wenangan. Misalnya, ia malah dinilai tidak profesional bekerja dan memperoleh catatan buruk.

Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Resmi Laporkan Bosnya ke Polisi

Catatan buruk itu acap muncul saat RA mencoba menolak permintaan Syafri untuk melayaninya. "Syafri bilang saya sering telat," kata dia. Menurut RA, pernyataan Syafri sebatas tuduhan.

Dalam lembar evaluasi yang ditunjukkan RA kepada Tempo, sepanjang periode April 2017 hingga April 2018. Ia terlambat selama 4 kali dalam setahun dan memperoleh nilai 80 untuk poin kedisiplinan.

Form evaluasi itu diteken langsung oleh Syafri dan diketahui oleh Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono. Karena merasa pernyataan Syafri dan lembar evaluasi yang diberikan tak sinkron, RA terdorong untuk menguak kasusnya. Ia mengatakan telah jengah. "Saya tidak rela dikuasai oleh pemimpin yang hanya mementingkan nafsu pribadi, padahal saya bekerja baik," kata dia.

Saat dikonfirmasi, mantan anggota dewan pengawas BPJS TK, Syafri memilih emoh bicara. "Nanti saja dengan pengacara saya," kata dia dalam pesan pendek kepada Tempo saat dihubungi terpisah pada Jumat pagi. Adapun pengacara Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan telah menyiapkan berkas-berkas bukti untuk melaporkan RA dan pendampingnya, Ade Armando, terkait dengan pencemaran nama baik.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

29 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

29 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa