TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan tetap dilayani meskipun ada penghentian sementara kerja sama antara tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan BPJS Kesehatan.
Begitu juga rawat jalan yang sudah dirujuk tetap dilayani dan tidak dihentikan. "Kalau rawat inap sehabis rawat jalan yang sudah dirujuk ke situ (tiga RSUD), kalau mau rawat inap atau operasi, kita rujuk ke RS lain," katanya.
Khafifah menjelaskan dua RSUD (RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama) sebelum Desember 2018 sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tapi tertunda akibat kendala akreditasi.
Kemudian Dinkes DKI mengeluarkan surat pernyataan akan melakukan akreditasi di tahun 2019 sehingga dikeluarkan surat rekomendasi susulan dari Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan dua RSUD tersebut aman. Namun RSUD Cipayung masih menunggu hingga kredensial selesai.
Khafifah mengatakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama tinggal menunggu tanda tangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang rencananya ditindaklanjuti pada Senin ini, 7 Januari 2019. Beda halnya dengan RSUD Cipayung yang masih kredensial.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).