Rizky Amelia Siapkan Bukti Perkuat Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 8 Januari 2019 10:17 WIB

Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia, telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan kasus pelecehan seksual yang menderanya. Bukti itu dihimpin setelah eks bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, balik melaporkannya ke Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Bukti itu sudah menjadi materi hukum," kata Rizky alias Amel saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Januari 2019. Amel mengatakan bukti-bukti yang memperkuat tuduhannya telah diserahkan ke kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo.

Baca: Bantah Memperkosa, Pejabat BPJS TK: Ibu dan Anak Saya Perempuan

Pekan lalu, Amel memperkarakan Syafri ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak kekerasan seksual, yang meliputi pelecehan seksual dan tudingan pemerkosaan. Syafri disebut pernah mencoba melakukan tindak pidana pelecehan secara fisik kepada perempuan 27 tahun itu dalam kurun 2016 hingga 2018.

Amel memperkuat tuduhan itu dengan barang bukti berupa tangakapan layar percakapannya dengan Syafri. Ia juga membawa bukti tiket pesawat penerbangan, voucher hotel, korespondensi pesan elektronik, dan lain-lain yang juga ia tunjukkan kepada Tempo.

Advertising
Advertising

Baca: Rizky Amelia Dicabuli, BPJS TK: Ada Kanal Aduan Pelecehan Seksual

Menanggapi laporan Amel, Syafri melaporkan balik mantan sekretarisnya itu ke Bareskrim. Syafri berkukuh akan membuktikan bahwa pernyataan Amel tuduhan semata. Bahkan, pendamping Amel, Ade Armando, turut dikasuskan lantaran adanya dugaan fitnah.

Syafri mengaku tak mungkin menyakiti Amel. Ia berdalih memiliki ibu, adik, istri, dan anak perempuan. Syafri memperkarakan Amel dan Ade dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM untuk terlapor Rizky Amelia. Sedangkan terlapor Ade, surat tersebut terigester dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM.

Berita terkait

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

9 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

24 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

24 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

25 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

27 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya