Wawancara Rizky Amelia: Saya Ingin Bantu Korban Berani Bicara

Selasa, 8 Januari 2019 15:18 WIB

Korban kekerasan seksual RA mengusap air mata (kanan) bersama Ade Armando dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia alias Amel, mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, secara terbuka mengungkapkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Kekerasan tersebut diduga dilakukan eks bosnya, Syafri Adnan Baharuddin.

Kepada media, pada 30 Desember lalu, Amel mengaku telah dilecehkan secara fisik sebanyak empat kali. Pelecehan diduga terjadi dalam rentang 2016 hingga 2018. Langkahnya membeberkan ke publik dilakukan karena laporannya ke internal disebutnya tak direspons.

Baca: Laporkan Pejabat BPJS ke Polisi, Rizky Amelia Mengaku Diteror

"Iya (melapor ke Dewan Pengawas BPJS TK), tapi tidak diterima. Katanya mereka sibuk," kata Amel saat ditemui Tempo di kantor PSI, Selasa, 8 Januari 2019.

Setelah tampil di publik, Amel pun meminta kepada Tempo agar namanya ditulis dan foto wajahnya dimuat secara jelas. "Agar korban kekerasan seksual lain juga berani bersuara dan melaporkan pelaku," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berikut rangkuman wawancara Tempo bersama Amel pada 2 Januari dan hari ini.

Sudah 2 tahun kasus ini bergulir. Mengapa Anda baru membuka kepada publik hingga melapor polisi?

Saya sudah mencoba melaporkan kasus ini secara lisan ke salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 2016. Saya ingin melapor, tapi takut kehilangan pekerjaan.

Hanya karena itu Anda bertahan dan mau bekerja untuk Syafri?

Saya dijanjikan pengangkatan karyawan tetap. Pengangkatan itu bisa dilakukan setelah saya bekerja satu tahun. Dia juga mengongkosi sebagian uang kuliah pascasarjana saya. Syafri janji akan berubah. Tapi janji-janji itu tidak terbukti. Saya malah tersudut.

Sekarang Anda berani karena mendapat skors atau terancam dihentikan?

Karena laporan saya di lingkungan internal tidak direspons. Kekerasan seksualnya juga dilakukan berulang-ulang. Bahkan empat kali bekas atasan saya itu menyetubuhi paksa. Saya tidak mau diam saja.

Tapi benar Anda akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak di BPJS TK?

Baru ada surat perjanjian bersama pemutusan kontrak kerjanya. Tapi saya tidak mau tanda tangan. Surat itu terbit setelah saya mengadukan perbuatan Syafri ke Dewan Pengawas BPJS TK.

Apa saja perlakuan kekerasan Syafri yang Anda laporkan ke polisi?

Syafri pernah memaksa saya berhubungan badan selama empat kali. Ada juga perundungan seksual dalam bentuk lainnya. Syafri melakukan pelecehan secara verbal. Saya muak dan berencana bunuh diri. Saya malu. Saya takut. Saya, yang berstatus punya pacar, mencoba mengelak dengan halus. Meski, batin saya sedih.

Bukti apa yang Anda sodorkan?

Tangkapan layar percakapan Syafri di pesan telepon seluler. Percakapan itu saya himpun sejak 30 April 2017 hingga 23 September 2018. Selain itu, saya mengumpulkan alat bukti berupa tiket pesawat dengan maskapai tujuan penerbangan Jakarta – Pontianak, voucher menginap di Hotel Aston Pontianak Hotel and Convention Center. Kemudian, saya mengumpulkan surat-surat elektronik Syafri, draf PHK saya, dan surat skors. Lantas, saya kuatkan lagi dengan surat kontrak dan korespondensi.

Apa tanggapan teman di lingkungan kerja Anda setelah kasus ini ramai disuarakan publik?

Ada yang menuding hubungan saya dan Syafri bersifat transaksional. Ada yang bilang juga saya pekerja seks komersial karena memperoleh duit tambahan Rp 2,5 juta dari Syafri. Padahal duit itu diberikan karena gaji yang ia janjikan tak sesuai dengan kontrak kerja. Lagi pula uang tambahan itu sudah lama tidak saya terima setelah dia mencabuli saya. Kalau benar saya PSK, tak mungkin saya hanya minta Rp 2,5 juta sebulan.

Apa yang akan Anda lakukan setelah ini?

Saya akan kembali ke BPJS TK sembari mengikuti konseling. Saya punya keinginan membantu korban kekerasan seksual berani bicara.

Benarkah Anda sempat mendapat ancaman setelah melaporkan Syafri ke Bareskrim?

Ada telepon gelap. Berkali-kali telepon rumah saya berdering. Namun, tak ada suara di seberang sana.

Baca: Rizky Amelia Siapkan Bukti Perkuat Dugaan Pelecehan Seksual

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

11 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya