Anies Harapkan Bawaslu Tak Memproses Laporan Remeh-temeh, Kenapa?
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 12 Januari 2019 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) fokus pada laporan yang bersifat substansial. Bukan laporan yang bersifat remeh-temeh.
Menurut Anies, banyak hal yang bisa dilaporkan. Namun, memproses laporan tanpa mempertimbangkan substansinya bakal membelokkan fokus Bawaslu.
Baca : Diputuskan Tak Bersalah, Ini Pesan Anies untuk Bawaslu Bogor
"Nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," kata Anies di Gedung Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam, 11 Januari 2019.
Anies berkaca pada laporan yang mempermasalahkan dirinya saat menghadiri Konferensi Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Desember 2018.
Di acara itu, Anies berkesempatan menyampaikan sambutan. Saat memberikan sambutan, Anies mengangkat dua tangannya dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat. Anies mengacungkan salam dua jari serupa simbol pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno.
Kejadian ini, ucap Anies, jadi ramai diperbincangkan. Namun, pada akhirnya justru tak ada masalah atau pelanggaran apapun. Kesimpulan ini datang dari Bawaslu Kabupaten Bogor yang memutuskan tak ada pelanggaran aturan kampanye atas kehadiran dan acungan jari Anies.
Simak juga :
Fakta-fakta Pembuktian oleh Bawaslu Anies Baswedan Tak Bersalah
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Anies) tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi awak media, Jumat, 11 Januari 2019.
Sebelumnya, seseorang bernama R. Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia melaporkan Anies ke Bawaslu RI pada 19 Desember 2018. Laporan diserahkan ke Bawaslu Jawa Barat, yang kemudian diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, sesuai dengan tempat kejadia