Polisi Dalami Kaitan Penyebar Hoaks Surat Suara dengan Tim Capres

Sabtu, 12 Januari 2019 10:08 WIB

MIK (tengah), tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Tersangka yang merupakan seorang guru ini ditangkap setelah mem-posting hoax di akun Twitter-nya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta – Polsi masih mendalami motif penyebaran kabar bohong atau hoaks surat suara tercoblos oleh MIK, 38 tahun. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP itu ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran hoaks.

“Kami masih lakukan pendalaman lagi saat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 12 Januari 2019.

Baca: Guru SMP Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

MIK membuat cuitan lewat akun Twitter miliknya yang berisi isu adanya 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk. Isi cuitannya adalah “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH". Cuitan tersebut disertai rekaman suara dan tangkapan layar.

Dalam pemeriksaan, MIK mengaku mengunggah itu untuk memberi informasi kepada kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 ihwal adanya kabar kontainer surat suara tercoblos pada 2 Januari lalu. Alasan itu tercatat dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) pertama yang dihimpun polisi dari keterangan saksi.

Advertising
Advertising

Baca: Ini Alasan Guru SMP Unggah Cuitan soal Hoaks Surat Suara

Adi mengatakan ada kemungkinan tersangka terlibat sebagai relawan salah satu paslon. Namun polisi masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan MIK dalam upaya pemenangan paslon tersebut.

Polisi, kata Adi, belum memastikan akan memanggil tim salah satu paslon untuk dimintai keterangan. “Kami lihat peristiwa pidana yang terjadi dulu. Kalau ternyata tidak perlu memanggil saksi dari salah satu paslon, ya kami tidak akan panggil,” ujarnya.

MIK ditangkap di Cilegon, Banten pada 6 Januari lalu. Ia dibekuk lantaran telah mengumbar cuitan berisi hoax melalui Twitter dengan akun @chiecilihie80.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tersangka mengakui perbuatannya menyebarkan hoaks surat suara kepada penyidik. Atas kicauannya yang mengandung hoax itu, ia terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

7 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

9 hari lalu

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

9 hari lalu

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.

Baca Selengkapnya

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

9 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

10 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

11 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya