TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyebar hoaks surat suara, MIK, 38 tahun mengaku mengunggah dan menyebarkan berita bohong soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos untuk memberi informasi kepada tim pasangan calon presiden dan wakil presiden bernomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Menurut keterangan tersangka (MIK) seperti itu tujuannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 11 Januari 2019.
Baca: Guru SMP Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos
MIK mencuit info hoaks tersebut lewat akun Twitter miliknya @chiecilihie80 pada 2 Januari 2019. Cuitan tersebut berisi: “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH". Akun @dahnilanzar adalah akun milik Dahnil Anzar Simanjuntak, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Dalam cuitan tersebut, MIK juga menyertai tangkapan layar berisi percakapan tentang informasi tujuh kontainer surat suara tersebut. Selang empat hari setelah mencuitkan hal tersebut, MIK ditangkap. Pria yang bekerja sebagai guru SMP di Cilegon, Banten itu ditangkap di tempatnya bekerja.
Saat diperiksa, kata Argo, MIK mengaku membuat sendiri kalimat dalam cuitan tersebut. “Kepada penyidik, yang bersangkutan tak dapat membuktikan kebenaran informasi yang ia sebar luaskan,” ujarnya.
Baca: 5 Fakta dan Kronologis Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Isu mengenai adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok menyebar lewat media sosial. Informasi bohong tersebut menyebar lewat pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis.
Atas adanya isu itu, KPU kemudian mengecek kabar itu dan tidak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU pun menyatakan kabar itu hoax.
Polisi sebelumnya sudah menangkap tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos, Bagus Bawana Putra. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Polisi juga telah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka lainnya berinisial J, HY, dan LS terkait kasus hoaks surat suara. Argo menyebut belum ditemukan keterkaitan di antara lima tersangka itu.