Sidang Duplik Ahmad Dhani, Pengacara: Pelapor Tak Ada Legalitas
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 14 Januari 2019 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ahmad Dhani menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sore, 14 Januari 2019.
Dalam duplik tersebut, musisi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya mempertanyakan legal standing dari pelapor yakni Jack Lapian.
Baca : Jaksa Sebut Pleidoi Ahmad Dhani Hanya Berisi Curhat
"Seharusnya Ahok yang dirugikan, bukan dia (Jack). Karena yang jadi point utama adalah terdakwa tidak pernah meludahi dia (Jack)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Dahlan Pido.
Mengenai pasal yang disangkakan padanya oleh jaksa penuntut umum, Ahmad Dhani yakin bakal bebas. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sama seperti kasus Asma Dewi yang terjerat Pasal 28, saya rasa keputusan tersebut juga bisa terjadi pada saya," kata Ahmad Dhani lagi.
Musisi yang juga aktif dalam kegiatan politik itu berharap pengadilan tidak menghasilkan putusan yang politis. Menurut dia, pasal yang disangkakan kepadanya merupakan pasal politis.
"Yang terjerat juga aktivis politis. Tapi semoga pengadilan tidak ikut-ikutan politis," ujar Ahmad Dhani.
Simak pula :
Jaksa Tolak Pleidoi Ahmad Dhani, Minta Hakim Hukum 2 Tahun
Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara. Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitan-cuitannya di akun Twitter-nya.
Salah satu cuitan di Twitter Ahmad Dhani tersebut muncul pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB yang berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP" berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
NABILA HANUM | DA