Sidang Duplik Ahmad Dhani, Pengacara: Pelapor Tak Ada Legalitas

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 14 Januari 2019 19:30 WIB

Gestur terdakwa musisi Ahmad Dhani saat mendengarkan kuasa hukumnya membacakan duplik dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Ia terlihat menunduk saat kuasa hukumnya membacakan duplik. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Ahmad Dhani menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sore, 14 Januari 2019.

Dalam duplik tersebut, musisi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya mempertanyakan legal standing dari pelapor yakni Jack Lapian.
Baca : Jaksa Sebut Pleidoi Ahmad Dhani Hanya Berisi Curhat

"Seharusnya Ahok yang dirugikan, bukan dia (Jack). Karena yang jadi point utama adalah terdakwa tidak pernah meludahi dia (Jack)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Dahlan Pido.

Mengenai pasal yang disangkakan padanya oleh jaksa penuntut umum, Ahmad Dhani yakin bakal bebas. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa musisi Ahmad Dhani menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Sebelumnya, jaksa menganggap nota pembelaan Ahmad Dhani hanya berisi curahan hati (curhat) saja. TEMPO/Nurdiansah

"Sama seperti kasus Asma Dewi yang terjerat Pasal 28, saya rasa keputusan tersebut juga bisa terjadi pada saya," kata Ahmad Dhani lagi.

Musisi yang juga aktif dalam kegiatan politik itu berharap pengadilan tidak menghasilkan putusan yang politis. Menurut dia, pasal yang disangkakan kepadanya merupakan pasal politis.

Advertising
Advertising

"Yang terjerat juga aktivis politis. Tapi semoga pengadilan tidak ikut-ikutan politis," ujar Ahmad Dhani.
Simak pula :
Jaksa Tolak Pleidoi Ahmad Dhani, Minta Hakim Hukum 2 Tahun

Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara. Kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bermula dari cuitan-cuitannya di akun Twitter-nya.

Salah satu cuitan di Twitter Ahmad Dhani tersebut muncul pada 6 Maret 2017 pukul 14.59 WIB yang berbunyi "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya -ADP" berkaitan dengan sidang kasus ujaran kebencian dengan tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

NABILA HANUM | DA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

15 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

19 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

10 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

10 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya