Surat Edaran Bupati Bogor: ASN Diimbau Salat Berjamaah di Masjid
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 15 Januari 2019 10:42 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran yang memerintahkan agar seluruh ASN, baik di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun BUMD melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung Baitul Faizin, Kompleks Pemda Cibinong Kabupaten Bogor.
Surat edaran bernomor 541/261-Kesra tertanggal 14 Januari 2019 tersebut dikatakan Ade sebagai upaya guna memakmurkan masjid serta meningkatkan keimanan serta ketaqwaan yang dimulai dari ASN.
Baca: Harapan Warga ke Bupati Bogor Baru: Dari Soal Macet Hingga Lahan
Dalam surat itu, Ade mengimbau seluruh pegawai segera menuju masjid saat azan berkumandang untuk melaksanakan salat fardhu berjamaah. “Diharapkan, jika ini terlaksana maka kemampuan tolong menolong dalam kebaikan akan meningkat di jajaran Pemkab Bogor,” kata Ade di sela kegiatannya, Selasa, 15 Januari 2019.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya juga telah menyepakati Peraturan Daerah perubahan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah.
Baca: Bupati Bogor Desak Pusat Segera Sahkan Kabupaten Bogor Barat
Menurut Ade, Perda tersebut bertujuan menjadikan Kabupaten Bogor yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah seperti janjinya dalam kampanye, yakni Bogor Beradab. “Pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat penting dan strategis guna membangun karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia,” kata dia.
Dalam praktiknya, kata Bupati Bogor Ade, dilakukan penambahan jam pendidikan keagamaan serta program Jumat mengaji untuk mewujudkan Bogor Beradab.