Yang Terhisap Kasus Kokain, Ada Artis Hingga Asisten Ivan Gunawan
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 17 Januari 2019 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah publik figur baru-baru ini terseret kasus kokain, dari artis hingga seorang asisten pribadi presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan. Ada juga kasus konsumsi kokain oleh Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi.
1. Asisten Ivan Gunawan
Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap asisten Ivan Gunawan berinisial AJA, 36 tahun, terkait dengan dugaan peredaran gelap narkotika.
Baca : Asisten Ivan Gunawan Selalu Beli Kokain Saat ke Belanda
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menyatakan, AJA ditangkap sebagai pengembangan kasus jaringan kokain di Indonesia.
AJA diringkus di kamar kos nomor 23, Jalan H. Najihun Nomor 1A, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi menyita satu paket serbuk kokain, dua paket serbuk MDMA, dan satu pil ekstasi saat menangkap pelaku.
Mengenai ada tidaknya keterlibatan presenter kondang Ivan Gunawan, atau akrab disapa Igun, dalam kasus itu, Erick mengatakan sudah mengirim surat panggilan.
2. Steve Emmanuel
Polres Jakarta Barat menangkap aktor Steve Emmanuel alias Yusuf Iman di lobi apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
<!--more-->
Steve diduga menyelundupkan, memiliki, dan mengonsumsi narkoba jenis kokain. Pria 35 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditangkap, Steve mengantongi bullet atau alat pengisap narkotika. Polisi lantas melakukan penggeledahan di unit apartemen Steve dan menemukan 92,04 gram kokain dalam stoples. Pemeriksaan juga menguatkan bahwa Steve mengonsumsi narkotika jenis itu.
Polisi telah mengintai Steve tiga bulan sebelum penangkapan. Dari keterangan polisi, Steve membawa 100 gram atau satu ons kokain dari Belanda menuju Indonesia pada 10 September 2018. Narkotika jenis kokain berkualitas terbaik itu diselundupkan di koper dan dililit sejumlah baju.
Pemain sinetron itu terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan masa hukuman bui minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
3. Richard Muljadi
Seorang cucu konglomerat, Richard Muljadi juga terseret kasus konsumsi kokain. Polisi menangkap Richard di toilet restoran Vong, Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.
<!--more-->
Polisi mengatakan, Richard memperoleh barang haram itu dari seorang berinisial ML. Awalnya, Richard memberi keterangan ML adalah Mike Lewis. Namun, dia mengganti keterangannya saat diperiksa kembali oleh polisi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Richard menggunakan uang dollar Australia untuk menghisap kokain. Dia juga bersaksi di depan majelis hakim ihwal kronologi penangkapan dirinya. Richard mengaku kaget saat diringkus Komisaris Besar Herry Heriawan.
Simak pula :
Asisten Beli Kokain, Ivan Gunawan Harus Tes Urine di Polres
Berbeda dengan asisten pribadi Ivan Gunawan yang biasa membeli kokain di luar negeri, Richard membeli barang haram itu di Jakarta. Menurut Richard, saat ditangkap dia belum sampai 24 jam berada di Indonesia. Hari itu, dia baru saja merayakan Bachelor Party di Thailand dan pulang ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, Richard pergi ke rumah eyangnya. Dari rumah konglomerat itu Richard bertemu dengan Martines Lesmana untuk membeli kokain seharga Rp 1 juta dan pergi ke Restaurant Vong untuk bertemu temannya Reymond dan beberapa kawannya.