DKI Anjurkan Calon Pengantin Buat Sertifikat Layak Kawin

Sabtu, 19 Januari 2019 16:03 WIB

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan sertifikat itu dibutuhkan calon pengantin untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dengan pemeriksaan kesehatan praperkawinan itu, masyarakat diharapkan dapat menghasilkan keturunan yang sehat.

Baca: Pacar dan Menikah, Resolusi 2019 Terbanyak Netizen Indonesia

Ia pun menjelaskan tata cara pembuatan sertifikat tersebut. "Datang ke puskesmas terdekat dari domisili dengan membawa KTP DKI," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Widyastuti menjelaskan calon pengantin selanjutnya akan mendapatkan serangkaian tes kesehatan, yakni pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, serta diabetes melitus.

Jika calon pengantin terdeteksi memiliki salah satu indikasi penyakit tersebut, maka dokter akan menyarankan calon pengantin untuk menjalani terapi kesehatan. Namun pengantin tetap dapat menikah meskipun terindikasi penyakit tersebut.

"Kami tidak men-judge orang boleh nikah atau tidak, itu adalah hak dasar. Kita hanya mengantarkan supaya sehat. Jadi kalau sakit, gula darahnya tinggi, ya udah kita terapi, gratis dengan BPJS," kata Widyastuti.

Jika pasien dinyatakan bebas dari penyakit, maka puskesmas akan mengeluarkan status kesehatan pengantin. Calon pengantin dapat membawa status kesehatan itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan dan kecamatan untuk mendapat formulir perkawinan yang selanjutnya di bawa ke Kantor Urusan Agama.

Widyastuti mengatakan berdasarkan Pergub Nomor 185 Tahun 2017, sertifikat layak kawin bersifat sukarela alias tidak wajib. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dalam pergub itu, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

Meskipun tak wajib, Widyastuti tetap menyarankan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dan membuat sertifikat layak kawin. Sebab, hasil pemeriksaan akan berdampak pada kesehatan ibu dan anak serta proses persalinan.

Berita terkait

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

2 hari lalu

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.

Baca Selengkapnya

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

4 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

6 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

8 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

10 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

10 hari lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

13 hari lalu

Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

Saat berkumpul dengan keluarga besar di hari raya, para lajang biasanya dibombardir pertanyaan kapan nikah. Begini jawaban yang disarankan psikolog.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

15 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapan Menikah untuk Laki-Laki dan Perempuan

15 hari lalu

Tips Persiapan Menikah untuk Laki-Laki dan Perempuan

Ada beragam hal yang harus dipersiapkan para calon pengantin yang hendak menikah. Soal administrasi, ada pula persiapan kehamilan dan per

Baca Selengkapnya

Hal yang Perlu Disiapkan bila Ingin Menikahi Perempuan Anak Orang Kaya

15 hari lalu

Hal yang Perlu Disiapkan bila Ingin Menikahi Perempuan Anak Orang Kaya

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangan cinta, khususnya jika calon istri anak orang kaya. Berikut beberapa caranya.

Baca Selengkapnya