Tolak Demo Pendukung, Simak Kesamaan Dua Surat Ahok Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 23 Januari 2019 04:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan bebas murni pada Kamis 24 Januari 2018. Dalam suratnya tertanggal 17 Januari lalu, Ahok telah meminta agar tidak ada penyambutan khusus, apalagi sampai ada yang bermalam mulai hari ini.
Baca:
Akan Siarkan Ahok Bebas, Subscriber Akun Panggil Saya BTP Bertambah
Ahok menuturkan alasannya yaitu hari kebebasannya termasuk hari kerja (Kamis) sehingga penyambutan dikhawatirkan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu aktivitas warga lainnya. Dia menyarankan rencana penyambutan sampai menginap dibatalkan saja.
"Demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya," tulisnya
Surat berisi permintaan Ahok itu mengingatkan kepada isi suratnya hampir dua tahun lalu, tepatnya 21 Mei 2017. Saat itu Ahok, yang kini minta disapa sebagai BTP, memutuskan mencabut banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis bersalah dan menghukumnya dua tahun.
Baca:
Permohonan Banding Dicabut, Veronica Bacakan Surat dari Ahok
Dalam surat yang dibacakan Veronica Tan, istrinya kala itu, dua hari berselang, Ahok menggunakan pertimbangan yang mirip yakni kebaikan dan ketertiban bersama untuk keputusannya tersebut. Dia tidak menginginkan adanya aksi-aksi yang justru bisa merugikan warga DKI karena kemacetan lalu lintas dan kerugian ekonomi.
<!--more-->
"Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini," bunyi bagian dari surat Ahok itu. Selain juga, "Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi bila para relawan berunjuk rasa apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita."
Baca:
Surat Ahok Minta Tak Ada Penyambutan, Ini Kata Pendukung
Secara terpisah, polisi tak akan mengerahkan pengamanan khusus di hari kebebasan Ahok nanti. Mereka menyatakan belum menerima surat pemberitahuan keramaian terkait akan adanya kegiatan penyambutan Ahok dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, lokasi Ahok selama ini menjalani pidana.
"Biasa saja. Tidak akan ada yang khusus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 22 Januari 2019.