Kasus Mandala Shoji, Ini Pelanggaran yang Bisa Buat Caleg Dicoret

Rabu, 23 Januari 2019 17:29 WIB

Mandala Abadi Shoji. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji terancam dicoret dari daftar calon tetap atau DCT lantaran terjerat kasus pidana kampanye. Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan Mandala terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seperti termaktub dalam pasal, Mandala diputus bersalah karena telah menjanjikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat. "Diskualifikasi bisa dilakukan kepada caleg sekiranya ada pelanggaran pidana yang inkrah di pengadilan," kata Puadi kepada Tempo pada Rabu, 23 Januari 2019.

Baca: Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah

Puadi menjelaskan caleg terancam dicoret dari pencalegannya seperti Mandala apabila menghadapi kasus serupa. Kasus yang menjerat Mandala ini berkaitan dengan sikapnya menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, baik secara langsung maupun tak langsung.

Imbalan yang dimaksud ialah kupon berhadiah yang ia bagikan di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 11 November 2018. Kupon itu akan diundi. Di dalam kupon, Mandala menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. Undian ini dilakukan dalam rangka kampanye. Tak hanya itu, kupon ini juga menjanjikan doorprize menarik lainnya.

Advertising
Advertising

Menurut Puadi, tindakan Mandala ini dinilai tergolong politik uang. Politik uang, kata dia, tidak harus berupa uang, tapi juga barang yang diberikan kepada masyarakat dengan narasi menjanjikan.

Baca: Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu

"Caleg yang membagikan sembako dengan narasi menjanjikan, yang muatannya mempengaruhi pilihan, itu juga bisa tercoret dari DCT," kata Puadi.

Pemberian dalam bentuk lain seperti barang berharga, kata Puadi, juga dapat diperkarakan bila diikuti imbauan memilih atau kalimat yang tergolong menjanjikan. Seorang caleg bisa dilaporkan bila diyakinkan secara sah memenuhi unsur pelanggaran tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI, Nurdin, juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, seorang caleg dapat berpotensi dibatalkan pencalegannya bila terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye.

Caleg bisa dicoret dari DCT bila KPU telah menerima hasil putusan inkrah dari pengadilan. "Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diproses," ujarnya.

Baca: Bawaslu DKI Sebut Caleg PAN Mandala Shoji Terancam Dicoret

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

4 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

8 hari lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

11 hari lalu

Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

14 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

15 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

17 hari lalu

PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

PAN sedang berkomunikasi dengan Golkar untuk mendorong Ketua DPP PAN, Zita Anjani, menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Soal Keberadaan Oposisi, Zulhas: di Jakarta Beda, di Jawa Barat Bareng, Itu Gimana Coba?

19 hari lalu

Soal Keberadaan Oposisi, Zulhas: di Jakarta Beda, di Jawa Barat Bareng, Itu Gimana Coba?

Ketua Umum PAN Zulkfli Hasan mengungkapkan pandangannya soal keberadaan oposisi di Indonesia. Menurut Zulhas, sering ada perbedaan antara dinamika politik nasional dengan politik di daerah.

Baca Selengkapnya

PAN Berencana Bertemu Golkar Setelah Lebaran, Dorong Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil

23 hari lalu

PAN Berencana Bertemu Golkar Setelah Lebaran, Dorong Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil

PAN berencana melakukan pertemuan dengan Golkar setelah libur lebaran untuk mendorong Ketua DPP PAN Zita Anjani jadi pendamping Ridwan Kamil

Baca Selengkapnya

Ketum PAN Tak Khawatir soal Jatah Kursi Menteri Berkurang jika Partai Lawan Gabung Koalisi

23 hari lalu

Ketum PAN Tak Khawatir soal Jatah Kursi Menteri Berkurang jika Partai Lawan Gabung Koalisi

Ketum PAN Zulkifli Hasan mengaku tak khawatir jatah kursi menteri berkurang jika koalisi semakin ramai.

Baca Selengkapnya