Janjian Tawuran di Medsos, Satu Pelajar SMP Bekasi Luka Bacok

Rabu, 23 Januari 2019 17:14 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bekasi - Tiga pemuda terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat tawuran pada Ahad dinihari lalu. Akibat tawuran itu, seorang remaja 15 tahun luka bacok di punggung dan lengan.

Baca: Hendak Tawuran Ahad Dinihari, 26 Remaja Diciduk Polsek Cengkareng

Tiga pemuda itu, Panca Pratama, 18 tahun, Sandi Prasetyo (21), Anpal Maulana, (21) terlibat tawuran di Jalan Raya Rawa Bugel, depan Masjid Al-Azhar kawasan Sumarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara.

Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan kedua kelompok pemuda yang terlibat tawuran sudah sepakat untuk bertemu.

"Mereka tawuran setelah janjian melalui media sosial," kata Erna di Bekasi, Rabu, 23 Januari 2019.

Sebelumnya, kelompok korban lebih dulu menyerang kelompok pelaku yang sedang menjadi juru parkir di Pertigaan Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara lima jam sebelumnya. "Kelompok korban melempari kelompok tersangka dengan batu, lalu mereka kabur," ujar Erna.

Kedua kelompok ini bertemu di Jalan Raya Rawa Bugel, depan Masjid Al-Azhar kawasan Sumarecon Bekasi sekitar pukul 02.00 WIB. Tawuran pun pecah, kedua kelompok saling serang.

Kelompok korban yang terdesak, kocar-kacir melarikan diri. Korban ME tertinggal sehingga menjadi bulan-bulanan kelompok tersangka.

"Pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Erna.

Advertising
Advertising

Korban yang masih pelajar sekolah menengah pertama ini mengalami luka di punggung dan pergelangan tangan. Melihat korban jatuh dan berdarah para pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi yang mendapatkan laporan segera menyelidiki. Usai teridentifikasi, polisi lalu menangkap tiga orang pelaku di kediamannya masing-masing tanpa memberikan perlawanan.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. "Celurit yang dipakai dibuang ke kali tak jauh dari lokasi kejadian, sampai sekarang masih dicari," ujar Erna.

Baca: Pengeroyokan Sadistis di Tamansari, Polisi: Tak Ada Motifnya

Akibat perbuatannya, para tersangka tawuran dijerat dengan pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Berita terkait

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

2 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya