Kasus Kokain, Richard Muljadi Dituntut Satu Tahun Penjara

Kamis, 24 Januari 2019 17:11 WIB

Pengusaha dan cucu konglomerat yang menjadi terdakwa pengguna narkoba, Richard Muljadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Muljadi dengan pidana satu tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun dikurangi masa tahanan dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata jaksa Donny Sani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 24 Januari 2019.

Baca: BNNP DKI: Pasokan Kokain Indonesia dari Amerika Latin dan Eropa

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan penggunaan narkotika. Tuntutan tersebut, kata Donny, telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terkuak serta sikap Richard selama persidangan yang bersifat meringankan. "Terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tak akan mengulanginya lagi serta berlaku baik dan sopan selama persidangan," kata Donny.

Richard Muljadi sebelumnya didakwa atas penggunaan kokain dengan pasal 112 juncto 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Advertising
Advertising

Baca: Kata Pengacara Soal Kondisi Richard Muljadi Selama Rehabilitasi

Richard dibekuk polisi dengan barang bukti selembar uang 5 dolar Australia di atas meja yang sudah tergulung mirip sedotan berisi kokain. Polisi yang menangkapnya juga mendapati sisa kokain terpapar di atas telepon genggam jenis iPhone X. Setelah diperiksa, kokain sisa pakai itu seberat 0,038 gram. Sementara tes urine menguatkan kalau Richard Muljadi telah mengonsumsi narkotika.

Dalam persidangan 3 Januari 2019, tim pengacara Richard Muljadi menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yaitu Dokter Verdiana. Ia adalah dokter yang pertama kali memeriksa Richard pada 27 Agustus 2018. Berdasarkan kesimpulan hasil assessment, Richard merupakan penyalahguna multiple kokain dengan pola ketergantungan dan tidak terindikasi jaringan narkotika.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

30 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

36 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

38 hari lalu

WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

50 hari lalu

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

50 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

56 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

56 hari lalu

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?

Baca Selengkapnya