Kejati DKI Sebut Berkas Ratna Sarumpaet P21, Kapan ke Penuntutan?
Rabu, 30 Januari 2019 17:33 WIB
Petugas Reskrimum Polda Metro menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. Setelah berkas diserahkan, penyidik akan menunggu evaluasi terkait kelengkapan dari Kejati. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO , Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan status kasus hukum aktivis Ratna Sarumpaet ke penuntutan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21. Nirwan menyebutkan jaksa peneliti telah menyatakan berkas BAP Ratna Sarumpaet yang terseret kasus ujaran kebencian dan berita bohong lengkap secara formil maupun materil. Baca : Polisi Besok Limpahkan Berkas dan Tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Saat ini, jaksa peneliti akan menunggu penyerahan tahap dua berupa berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. "Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 lalu. Saat itu dia hendak terbang ke Santiago, Cile memenuhi sebuah undangan forum internasional.Simak pula : Rajin Menulis di Laptop, Ratna Sarumpaet Minta Dibawakan Laptop Atiqah Hasiholan Menjenguk Ratna Sarumpaet dan Bahas Soal Makanan Polisi menjerat tersangka Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sederet tokoh telah dimintai keterangan.ANTARA
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse
6 hari lalu
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse
Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.
Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.
Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama
6 hari lalu
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama
Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.
Baca Selengkapnya
AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax
7 hari lalu
AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax
AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax
Baca Selengkapnya
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying
9 hari lalu
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying
Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.
Baca Selengkapnya
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax
15 hari lalu
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax
Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.
Baca Selengkapnya
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax
38 hari lalu
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax
BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.
Baca Selengkapnya
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
38 hari lalu
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.
Baca Selengkapnya
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta
40 hari lalu
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta
Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.
Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang
46 hari lalu
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang
Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
11 menit lalu
2 jam lalu
3 jam lalu
5 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu