TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara tersangka kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI hari ini. Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Nico Purba mengatakan penyidik telah memeriksa Rocky Gerung untuk melengkapi berkas perkara.
"Atas petunjuk jaksa kita panggil Rocky Gerung," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2019.
Baca: Atiqah Hasiholan Menjenguk Ratna Sarumpaet dan Bahas Soal Makanan
Nico menjelaskan bahwa penyidik telah menambahkan 20 poin, baik material atau formil, dalam berkas perkara Ratna. Namun ia tak merinci isi poin tambahan itu.
Ia meyakini berkas perkara bakal lengkap alias P21 sebelum masa tahanan Ratna berakhir pada 1 Februari 2019. "Semoga kami dapat koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidananya," ujar Nico.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet Senin Pekan Depan
Polisi sebelumnya telah melimpahkan berkas Ratna ke Kejati DKI pada 8 November 2018. Namun Kejati DKI mengembalikannya ke polisi pada 23 November 2018 karena berkas dari polisi belum lengkap.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoax mengenai penganiayaan yang dialami dirinya di Bandung. Padahal ta pernah ada penganiayaan. Pengakuannya disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. Hoax lalu menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang Pilpres 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet tergabung dalam timses Prabowo-Sandi.