Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Sambangi Rumah Kiai di Tebet

Jumat, 1 Februari 2019 13:51 WIB

Menolak dieksekusi Kejari Depok, Buni Yani memilih salat Jumat di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani mendatangi kediaman Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie di Jalan Albarkah, Tebet. Buni menolak ditahan kendati putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Baca: Bakal Dieksekusi, Buni Yani Sudah Pergi dari Rumah Sebelum Subuh

Didampingi penasehat hukumnya Aldwin Rahadian, Buni Yani berkunjung ke rumah kiai itu pada Jumat pagi, 1 Februari 2019.

Aldwin mengatakan kunjungan ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah di dekat rumah sang kiai.

"Sama-sama salat Jumat berjamaah dengan saudara-saudara kita di Masjid Albarkah," kata Aldwin.

Menolak dieksekusi, Buni Yani memilih salat Jumat di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi

Hari ini, semestinya Buni Yani memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung. Namun Buni tidak datang.

Aldwin mengatakan Buni Yani akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Buni telah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi ke Kejari Depok. Di dalam surat tersebut terdapat sejunlah pertimbangan terkait permohonan penundaan eksekusi itu.

Salah satunya, kata dia, adalah peninjauan kembali terhadap kasus hukum Buni Yani. "Hal itu dilakukan seperti halnya perkara Baik Nuril. Jadi Pak Buni juga punya hak yang sama dong untuk menyampaikan permohonan penundaan untuk eksekusi."

Ia berharap kejaksaan bisa menjawab permohonan tersebut sebelum mengeksekusi kliennya. "Kami tidak grasak grusuk, berjalan mengalir saja. Kami tunggu suratnya diterima atau tidak."

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Advertising
Advertising

Buni dilaporkan ke polisi atas unggahan video tersebut. Buni dinyatakan bersalah telah mengubah video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu. Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya 18 bulan penjara pada 14 November 2017.

Baca: Tolak Eksekusi, Buni Yani: Hari Ini Salat Jumat di Masjid Tebet

Atas vonis tersebut Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak pada 24 November 2018.

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

8 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya