Bahar bin Smith Datangi Polres Bogor Dikawal Kendaraan Lapis Baja

Senin, 4 Februari 2019 11:51 WIB

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Ia diminta memberi kesaksian terkait dugaan penganiayaan terhadap remaja bernama MHU (17) dan JA (18) di Ponpes Tajul Alwiyyin, Bogor. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Bogor – Tersangka dalam kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, mendatangi Markas Polres Bogor, Senin 4 Februari 2019. Penceramah atau dai berambut pirang yang biasa disebut Habib Bahar itu tiba sekitar pukul 09.30 menumpang kendaraan tahanan dari Polda Jawa Barat.

Baca :
Bahar bin Smith Ditahan, Ponpes Tajul Alawiyyin Kini Tertutup

Kendaraan itu datang dengan pengawalan kendaraan lapis baja milik Brimob Polda Jawa Barat. Selain itu petugas gabungan dari Brimob dan Polres Bogor juga turut mengawal Bahar bin Smith. Nampak Bahar yang mengenakan koko putih berpeci hijau masuk ke ruangan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor.

Belum ada keterangan perihal kedatangan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Bogor itu. Namun, setelah memasuki ruangan Satreskrim Polres Bogor kurang lebih 1,5 jam, Bahar dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor.

Seperti diketahui Bahar bin Smith menjalani penahanan di Polda Jawa Barat karena sangkaan penganiayaan terhadap dua santri remaja. Dia dilaporkan untuk penganiayaan yang dilakukan di lapangan belakang pondok pesantrennya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

Advertising
Advertising

Simak pula :
Dai Penghina Jokowi di Mata Tetangga, Pengikut Banyak Tapi...

Laporan teregistrasi di Polres Bogor pada 5 Desember 2018. Adapun korban penganiayaan adalah MHU (17) dan JA (18). Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Bahar bin Smith juga berstatus tersangka untuk ujaran kebencian di Markas Besar Polri. Ini terkait dengan ceramahnya yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan yang sama juga diterima di Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

7 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya