Polisi Pastikan Reva Alexa Ditahan di Sel Khusus Perempuan

Jumat, 8 Februari 2019 10:52 WIB

Tersangka selebgram Reva Alexa diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. Team Unit 3 Subdit II Psikotoprika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Metamfetamin (Shabu) yang melibatkan model video klip dan selebgram Reva alexa dengan barang bukti 0,28 gram serta lima buah alat hisap. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Instagram atau selebgram Reva Alexa alias Yogi Saputra akan ditahan di sel tahanan khusus wanita Polda Metro Jaya. Ia ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Baca juga: Selebgram Reva Alexa Ditangkap karena Konsumsi Sabu

"Sesuai KTP, Reva Alexa berjenis kelamin perempuan. Maka akan kami tahan di ruang tahanan khusus perempuan," ujar Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.

Menurut Argo, Reva sempat berganti nama. Ia semula memiliki nama asli Yogi Saputra. Setelah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Reva lantas mengubah namanya.

Nama dalam KTP terbaru Reva yang ditunjukkan Argo bernama Anggie Chairunissa. Di dunia hiburan, ia dikenal memiliki nama panggung Reva Alexa.

Advertising
Advertising

Reva ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama rekan selebgramnya, Iwan Kurniawan, mengaku membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,6 juta. Sabu itu dibeli dari rekannya bernama RN. Saat dikejar polisi, RN sudah pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat.

Reva telah mengkonsumi sabu sejak Juli 2018. Ia mengisap barang haram itu dengan alasan kerap begadang. Sementara itu, esoknya, ia harus menjalani syuting.

Baca juga: Reva Alexa Gunakan Sabu karena Sering Begadang

Reva Alexa ditangkap di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Tangerang, pada Rabu dinihari, 6 Februari. Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Reva Alexa diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Berita terkait

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

5 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

8 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

16 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

20 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

21 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

21 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

21 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

22 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

22 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya