Ketua DPRD DKI Minta Pelaku Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Ditangkap
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 15 Februari 2019 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi minta pelaku pungutan liar (pungli) sertifikat gratis Jokowi segera ditangkap. Sertifikat tanah gratis ini merupakan program Presiden Jokowi yang masuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca: Pungli Sertifikat Gratis Jokowi, Anies Baswedan: Laporkan Saja
"Itu tidak benar. Tangkap orang itu," kata Prasetio di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut Prasetio, masih wajar jika warga diminta membayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk biaya ukur tanah. Namun, dia tak membenarkan pungli hingga jutaan rupiah untuk melancarkan penyerahan sertifikat gratis kepada warga.
"Saya minta kepada masyarakat, eksekutif, kelurahan, bantulah mereka," ujar Prasetio.
Sebelumnya, dugaan pungli sertifikat gratis ini terjadi di sejumlah tempat. Salah satunya di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk mendapatkan sertifikat.
Mereka adalah Naneh, 60 tahun, Hengky Gunawan (50), dan Joe Toan Toan (67). Uang itu diminta oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus rukun warga.
Baca: Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis
Adapun pungli ini dilakukan sebelum Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah untuk warga Jakarta Selatan pada 23 Oktober lalu. Sejatinya, sertifikat itu gratis. Warga dikenankan membayar biaya administrasi kepada pengurus selevel RW atau kelurahan asalkan besarnya tak lebih dari Rp 150 ribu.