Sertifikat Gratis Jokowi, BPN-DPRD Minta DKI Bahas Tanah Eks Desa

Sabtu, 16 Februari 2019 01:01 WIB

Warga RT 01, RW 05, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Joe Toan Toan, 69 tahun, menunjukkan tangkapan layar (screen shot) sertifikat tanahnya, Jumat 8 Februari 2019, yang saat ini masih ditahan oleh pokmas atau kelompok masyarakat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Program sertifikat gratis Jokowi (Presiden Joko Widodo) masih menyisakan persoalan di beberapa daerah. Di DKI Jakarta, sertifikat tanah sejumlah warga Kelurahan Grogol Utara yang telah terbit pada 23 Oktober 2018 lalu terpaksa ditahan lantaran status tanahnya merupakan tanah eks desa.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 239 tentang pengelolaan tanah eks desa, warga wajib membayar biaya retribusi sebelum menerima sertifikat.
Baca : Ketua DPRD DKI Minta Pelaku Pungli Sertifikat Gratis Jokowi Ditangkap

Besaran yang dibebankan ialah 25 persen dikalikan nilai jual objek pajak dikalikan luas tanah. Bila ditaksir, nilai retribusi tanah tiap-tiap warga mencapai ratusan juta.

Warga Grogol Utara, Naneh, 60 tahun, mengeluhkan nilai yang fantastis dari besaran biaya retribusi tersebut. Ia bahkan ingin membatalkan sertifikat hak guna bangunan yang telah dicetak oleh BPN.

Polemik penerbitan sertifikat tanah eks desa ini menuai perhatian sejumlah pihak. Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis menyarankan adanya perembukan ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.

“Persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI, jadi sebaiknya dibicarakan dengan Pemerintah Provinsi DKI,” ucap Harison dalam pesan pendeknya pada Jumat, 15 Februari 2019.

Advertising
Advertising

Harison berujar, BPN memang memungkinkan membatalkan sertifikat milik warga. Namun, harus disetujui oleh semua pihak, termasuk seluruh ahli waris.

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Syarif, mengatakan persoalan penerbitan sertifikat tanah eks desa milik beberapa warga di Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan, turut disoroti anggota dewan. Nilai retribusi yang terlampau besar merupakan persoalan yang mesti dituntaskan dengan perbincangan pihak-pihak terkait.

Simak pula :
Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis

"Kami harus duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Negara," kata Syarif dalam pesan pendeknya pada Jumat sore. Apabila warga memohon keringanan, pemerintah harus merevisi peraturan gubernur.

Dengan demikian, Syarif mengatakan gubernur semestinya mengkaji persoalan sertifikat gratis Jokowi ini dengan matang lebih dulu. Bila gubernur tidak dapat merevisi atau membatalkan pergub, akan ada permohonan uji materi ke Mahkamah Agung.

Berita terkait

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

11 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

13 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

14 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

14 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

15 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

21 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

22 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

23 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya