Pengurusan Formulir A5 Pindah TPS Hingga 16 Maret, Ini Syaratnya

Minggu, 17 Februari 2019 13:02 WIB

Seorang pramugari menunjukan jarinya usai mencoblos dalam Pemilihan Presiden 2014 di TPS 13 Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Banten, 9 Juli 2014. Warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan formulir A5 di TPS tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nurdin mengatakan pengurusan formulir A5 untuk pindah TPS bisa dilakukan hingga 16 Maret 2019. Pendaftaran pengurusan formulir A5 ini terbuka untuk asisten rumah tangga, karyawan, atau warga dengan profesi lain yang tidak bisa berada di tempat tinggalnya pada hari pencoblosan.

Baca: Pilgub Jabar, Warga Depok Diangkut Odong-odong ke TPS

KPU DKI membuka pendaftaran pengurusan pindah lokasi pencoblosan hingga 16 Maret 2019. "Memang dari awal (pengurusan pindah TPS) 30 hari sebelum hari pemungutan," kata Nurdin saat dihubungi, Sabtu, 16 Februari 2019.

Adapun pencoblosan calon presiden dan wakil presiden 2019-2024 berlangsung pada Rabu, 17 April 2019. Warga bisa memilih antara pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Nurdin, warga dapat mengurus pembuatan surat A5 di kantor KPU Daerah yang dekat dengan domisili rumah atau kantor. Syaratnya dengan membawa bukti telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), foto copy kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga.

Selanjutnya surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan sedang tinggal di lokasi tersebut. Bila meninggalkan fisik KTP atau kartu keluarga di domisili asal, warga tak bisa menunjukkan berkas digital.

"Karena foto copy sebagai bukti yang diarsipkan. Kalau pun sifatnya digital kan bisa dicetak untuk diserahkan," jelas Nurdin.

Baca: KPU di Bogor Gelar Nobar Debat Capres, Siapa Saja Diundang?

Pengurusan formulir A5 dapat dilakukan di Kantor KPU kabupaten atau kota di wilayah Jabodetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Di luar DKI, pengurusan pindah TPS dapat dilakukan di kantor KPU Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.


Advertising
Advertising

Berita terkait

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

5 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Respons PAN hingga Nasdem Soal Jatah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal jatah menteri dari partai koalisi dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

17 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

1 hari lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

1 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

1 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

1 hari lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

2 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya