Anies Tantang Pengembang Apartemen, Ini Ancaman Pergubnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 20 Februari 2019 09:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berapi-api menantang pengembang nakal di Jakarta yang tak mau patuh dengan aturan mengenai pengelolaan rumah susun milik. Dia awalnya mendengar cerita warga penghuni apartemen Lavande, Jakarta Selatan, tentang perlakuan yang dianggap sewenang-wenang dari pengembang Agung Podomoro Land (APL).
Baca berita sebelumnya:
Di Aparteman Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Anies menyebut terjadi ketidakadilan dan kolonialisme dalam diskusi dengan warga apartemen itu, Senin malam, 19 Februari 2019. Menurut Anies, dia berani menentangnya karena mengaku tidak memiliki kepentingan dengan pengembang mana pun. Sayangnya, tidak ada perwakilan dari pengembang saat itu.
"Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja, nanti kami akan tunjukkan," ujar Anies katanya merujuk kepada pengembang.
Anies menegaskan akan menegakkan Peraturan Gubernur nomor Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang telah dibuatnya. Menurutnya, penegakan pergub tidak hanya untuk Apartemen Lavande, tapi juga untuk maraknya perselisihan antara pengelola dan pemilik apartemen di ibu kota.
Baca berita sebelumnya:
Konflik di Apartemen Lavande, Anies Sebut Ketidakadilan dan Kolonialisme
"Yang kami tahu selama ini mereka (pemilik rusun) tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik," ujar Anies.
<!--more-->
Pergub itu di antaranya mengatur bahwa pengembang atau disebut pelaku pembangunan hanya mengelola rumah susun dalam masa transisi. Masa ini yakni enam bulan pertama sebelum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dibentuk dan tidak boleh diperpanjang.
Baca juga:
Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis
PPPSRS ini yang kemudian bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. Mereka terdiri atas anggota, pengurus dan pengawas dan memutuskan berdasarkan musyawarah mufakat dan transparansi.
Pegub juga mengatur teguran dari pemerintah daerah apabila pelaku pembangunan tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebelum masa transisi. Pemda juga bisa menegur apabila PPPSRS melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau teguran dihiraukan, berlaku tiga kali peringatan. Dua yang pertama berjangka tujuh hari kalender. Sedang yang ketiga berupa sanksi administratif berupa pencabutan pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan PPPSRS lalu mendorong rapat luar biasa. Atau bisa juga memberikan rekomendasi mencabut izin usaha dan atau izin operasional pengembang.
Baca juga:
Dua dari Tiga Izin Reklamasi Pulau Agung Podomoro Dicabut Anies
Perihal peringatan dan teguran itu diatur dalam Bab VII tentang bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rusun.