Dakwaan Hoax Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan, Kapan Sidangnya?

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Februari 2019 14:04 WIB

Tersangka kasus penyebaran berita hoax Ratna Sarumpaet dikawal saat pelimpahan berkas tahap dua di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. Akibat menyebar hoax pengeroyokan itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan untuk kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet. Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi mengatakan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

"Kalau tidak hari ini, besok, atau lusa," ujar Supardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca : Saat Eggi Sudjana Bandingkan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Supardi, tim Jaksa Penuntut Umum perlu menyusun berkas dakwaan sebaik mungkin. Hal itu yang membuat penyusunan dakwaan memakan waktu cukup lama. "Kita kan harus perfect," tutur dia.

Sebelumnya, pada 31 Januari lalu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

Supardi saat itu mengatakan aktivis tersebut dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan di Polda Metro Jaya sesuai permohonan keluarga. "Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana dengan alasan kesehatan," kata Supardi di kantornya pada Kamis, 31 Januari 2019.

Polisi sebelumnya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 saat hendak terbang ke Santiago, Cile.

Simak pula :
Jaksa Masih Susun Dakwaan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna ditangkap terkait kabar bohong ihwal kasus pengeroyokannya di Bandung pada akhir September 2018 serta foto wajah lebamnya yang tersebar di media sosial.

Belakangan polisi mengungkap kalau wajah lebam itu diakibatkan proses sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertising
Advertising

Berita terkait

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

3 jam lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

1 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

6 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

9 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

14 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

23 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

32 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

37 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya