Kota Bekasi Naikkan NJOP Tanah, Tertinggi Kini Rp 12,65 Juta

Selasa, 26 Februari 2019 19:02 WIB

Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, 2018. Foto/Derry Renantha/Humas Kota Bekasi

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, menjawab kegundahan para netizen terkait tagihan pahak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini. menurutnya, terjadi kenaikan tagihan karena penyesuaian yang juga dilakukan terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) tanah mengikuti harga pasaran.

Baca berita sebelumnya:
Netizen Bekasi Ramai Bicarakan Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?

"Kenaikan juga secara parsial, tidak sporadis karena melihat kemampuan masyarakat," ujar Aan, Selasa 26 Februari 2019.

Aan menyebut, Pemerintah Kota Bekasi menaikkan NJOP tanah di wilayahnya per Januari 2019. Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 Tahun 2012 dengan petujuk pelaksanaan melalui peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2012. "NJOP di Kota Bekasi masih jauh dari harga tanah di pasaran," ujar dia.

Aan menyebut kenaikan tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan. Misalnya, di kawasan Harapan Indah, NJOP sebelumnya hanya sekitar Rp 2,3 juta kini menjadi Rp 4 juta per meter. Sedangkan, harga pasaran di sana kini sudah mencapai Rp 10 juta.

Advertising
Advertising

Adapun NJOP paling tinggi, kata dia, berada di pusat kota yaitu di sekitar Jalan Ahmad Yani. NJOP yang baru ditetapkan sebesar Rp 12,650 juta, naik dari sebelumnya Rp 10 juta-an.

Baca juga:
Vanessa Angel Soal Riyan: Sampai Mati Enggak Akan Lupa Wajahnya

Merujuk pada regulasi yang ada, kata dia, NJOP di Kota Bekasi terbagi menjadi 100 kelas. Paling tinggi atau kelas 1 nilainya mencapai Rp 68 juta, sedangkan kelas terendah Rp 170 ribu. "Tertinggi di Kota Bekasi baru kelas 35 di Jalan Ahmad Yani, sedangkan terendah kelas 73 dengan nilai 308 ribu berada di wilayah Bantargebang," ujar dia.

Dengan naiknya nilai NJOP ini, kata dia, secara otomatis berkorelasi pada pajak bumi dan bangunan. Sebab, penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. "NJOP di bawah Rp 500 juta tarifnya 0,1 persen, Rp 0,5-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen," kata dia.

Karena itu, menurut dia, wajar jika ada kenaikan pajak yang mencapai empat kali lipat. Hal ini disebabkan, adanya perubahan tarif sesuai nilai NJOP. "Bisa jadi yang sebelumnya hanya kena 0,1 persen karena NJOP-nya di bawah Rp 500 juta, sekarang tarifnya naik 0,15 persen karena NJOP-nya Rp 500 juta-1 miliar," kata Aan.

Baca juga:
Polisi Dituntut Ungkap Pria yang Ditangkap Bersama Vanessa Angel

Sebelumnya, netizen di Kota Bekasi ramai membicarakan kenaikan pajak bumi dan bangunan di wilayah setempat. Mereka menyebut kenaikan rata-rata hingga 100 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

21 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

23 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

23 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Senyum Lebar Sandra Dewi Sebelum Diperiksa Tuai Beragam Reaksi dari Netizen

27 hari lalu

Senyum Lebar Sandra Dewi Sebelum Diperiksa Tuai Beragam Reaksi dari Netizen

Sandra Dewi tersenyum, melambaikan tangan, hingga memberikan pose saranghaeyo sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

33 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Respons Netizen Soal Jersey Timnas Indonesia yang Baru: Kayak Baju Olahraga Anak SD

43 hari lalu

Respons Netizen Soal Jersey Timnas Indonesia yang Baru: Kayak Baju Olahraga Anak SD

Beragam respons netizen bermunculan usai timnas Indonesia secara resmi merilis jersey baru pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Berobat gara-gara Kuota, Ini Kata BPJS Watch

18 Februari 2024

Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Berobat gara-gara Kuota, Ini Kata BPJS Watch

Cuitan netizen di platform X menceritakan pasien BPJS Kesehatan yang ditolak berobat karena ada kuota pasien.

Baca Selengkapnya

Gibran Pidato Bilang Dirinya Bukan Siapa-siapa, Netizen: Jelas-Jelas Lu Anak Presiden

15 Februari 2024

Gibran Pidato Bilang Dirinya Bukan Siapa-siapa, Netizen: Jelas-Jelas Lu Anak Presiden

Gibran menyatakan dirinya bukan siapa-siapa dan sering disebut plonga-plongo.

Baca Selengkapnya

Beragam Reaksi Netizen di X Terkait Dirty Vote: Fitnah dari Mana?

12 Februari 2024

Beragam Reaksi Netizen di X Terkait Dirty Vote: Fitnah dari Mana?

Respon netizen soal perilisian film Dirty Vote di media sosial X.

Baca Selengkapnya