Divonis Rehabilitasi, Richard Muljadi Tetap Berpotensi Dipenjara

Jumat, 1 Maret 2019 08:33 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi dikawal seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi tetap berpotensi dipenjara meski divonis rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Guntur, vonis tersebut berlaku sampai Richard dinyatakan sembuh oleh dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur yang menanganinya. Jika dalam waktu kurang dari vonis hakim Richard sudah dinyatakan sembuh, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu harus menjalani sisa masa tahanannya di penjara.

Baca: Bandingkan dengan Richard Muljadi, Terdakwa di Jakbar Ini Protes

"Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," kata Guntur saat dikonfirmasi pada Kamis petang, 28 Februari 2019.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Richard dengan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi. Hakim ketua Krisnugroho mengatakan Richard Muljadi terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertising
Advertising

Richard terbukti menggunakan narkoba lewat bukti kokain 0,03854 gram yang ditemukan di atas telepon seluler model Iphone X dan selembar uang 5 dolar Australia yang disangka digunakan sebagai sedotan. Richard ditangkap di toilet restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu.

Baca: Vonis Richard Muljadi: Rehabilitasi 1,5 Tahun dan iPhone Kembali

Richard Muljadi setidaknya akan menjalani hukuman rehabilitasi itu selama 11 bulan lantaran dipotong tujuh bulan yang sudah dijalaninya semasa penahanan. “Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangi dari pidana yang sudah dijalankan,” kata Krisnugroho.

Atas putusan tersebut, pengacara Richard Muljadi, Baso Fakhruddin, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa juga menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan Richard. Hakim memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada keduanya.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

18 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

22 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya