Tulis Surat Lagi, Ahmad Dhani Tak Mau Disamakan dengan Ahok

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 6 Maret 2019 04:31 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengenakan blangkon saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 28 Januari 2019. Dhani telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani menyatakan tidak mau proses hukumnya dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam surat yang ditujukan kepada anaknya El Jalaluddin Rumi, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa proses hukumnya berbeda dengan Ahok.
Baca: 5 Poin Isi Surat Ahma Dhani ke El Rumi di Inggris

"El, kamu harus tau bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis (karena Ayah 'sudah dan sedang' melakukan upaya banding). Berbeda dengan Ahok. Ahok di penjara karena dia menjalani vonis karena dia tidak melakukan upaya banding. (Banyak orang tidak melek hukum yang salah membandingkan kasus Ahok vs Kasus Ahmad Dhani)," tulis Ahmad Dhani dalam surat yang diberi judul Surat Untuk Anakku El Jalaluddin Rumi.

Surat yang ditulis punggawa grup band Dewa itu, telah beredar di media sosial pada Selasa, 5 Maret 2019. Surat untuk El merupakan tulisan keempat yang ditulis Ahmad Dhani dari dalam Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain itu, dalam surat itu, menurut Ahmad Dhani, pasal kasus Ahok itu merupakan pidana murni yang diatur KUHP. Kasus Ahok, kata dia, mengancam keamanan negara. Hal itu terlihat dalam aksi massa yang diberi kode 411 dan 211.

Sedangkan, pasal yang menjeratnya adalah pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, pasal itu merupakan pasal kareta yang bisa ditarik ke mana pun karena tidak ada subyek hukum yang disebut. "Tidak mengancam siapapun dan korbannya pun nggak ada."

Advertising
Advertising

Ahmad Dhani pun membandingkan soal penempatan penahanan antaranya dengan Ahok. "Ahok di penjara di tempat istimewa, bukan seperti Ayah di penjara di tempat yang sah menurut undang-undang," tulis Ahmad Dhani.

Ahok menjalani vonis pidana penjara selama dua tahun untuk perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya. Tuduhan dan dakwaan itu diberikan di tengah kontestasi Pilkada DKI 2017. Sepanjang menjalani masa hukumannya, Ahok lalu mendapat total remisi 3 bulan 15 hari, termasuk remisi Natal 2018.

Simak pula :
Ini Alasan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng dan Terus Ditahan

Sebelum menulis surat untuk El, pentolan band Dewa 857 menulis surat pertama yang berisi klarifikasi statusnya. Surat kedua ditujukan untuk Joyce Theresia Pamela Kohler, ibunya. Sedangkan surat ketiganya ditujukan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Kepada Ryamizard, Ahmad Dhani curhat bahwa vonis hakim bahwa dirinya penyebar ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan ras antar golongan tidak benar. Dalam surat itu, Dhani menyebut dirinya korban.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

11 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

11 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

14 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya