Anies Baswedan Ubah Pergub TGUPP, Ini 3 Perbedaan dari Versi Lama

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Maret 2019 13:54 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian tiga JPO di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan baru ihwal Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Anies menyebut, peraturan gubernur itu dikeluarkan bukan untuk merombak tim yang sudah ada.

Justru, dia melanjutkan, TGUPP jadi lebih terbuka melibatkan aparatur sipil negara (ASN). "Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," kata Anies Baswedan di SDN Pondok Labu 01 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca : DKI Mau Jual Saham Bir, Anies Baswedan: Jakarta Butuh Air Bersih

Kebijakan baru itu tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Pergub ini ditetapkan pada 19 Februari 2019.

Sementara aturan lama ditemukan dalam Pergub 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Anies kemudian mengubah aturannya menjadi Pergub 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

Di pergub lama ataupun baru sama-sama mengatur bahwa anggota TGUPP terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan atau non PNS. Dari pantauan Tempo, ada tiga perbedaan dalam dua pergub itu.

Pertama, tanggung jawab TGUPP yang mulanya di bawah gubernur dan wakil gubernur berubah. Kini TGUPP hanya bertanggung jawab, dievaluasi, dan dimonitor oleh gubernur.

Advertising
Advertising

Dalam Pergub 16/2019, Anies pun merombak susunan keanggotaan TGUPP dan mengurangi bidang tim itu dari tujuh menjadi lima. Pergub baru itu mencantumkan, susunan keanggotaan TGUPP terdiri dari Ketua TGUPP merangkap anggota, Bidang Respons Strategis, Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi, Bidang Pengelolaan Pesisir, serta Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan

Sementara dalam aturan lama di Pergub 187/2017 tertulis enam bidang TGUPP dan satu ketua dengan rincian Ketua TGUPP merangkap anggota, Bidang Pengelolaan Pesisir, Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Pencegahan Korupsi, dan Bidang Percepatan Pembangunan.

Simak pula :
Pergub Rusun Anies Digugat, TGUPP: Tidak Punya Legal Standing

Perbedaan ketiga tampak dari pasal soal tata kerja. Dalam Pasal 26 Pergub 16/2019 tertera bahwa TGUPP dapat di diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya. Sementara dalam Bab tentang tata kerja di Pasal 33 Pergub 187/2017 tak rinci menjelaskan TGUPP bakal memperoleh tunjangan atau uang pengganti transport.

Anies Baswedan tak menjelaskan rinci alasan penambahan uang iu. "Itu sih teknis saja," ujar dia. Dengan pergub baru ini, Anies tak lagi memberlakukan Pergub 187/2017 dan Pergub 196/2017.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

7 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

23 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

3 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya