Wagub DKI Molor, PDIP: Sibuk Kampanye Bukan Satu-satunya Faktor

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 11 Maret 2019 17:30 WIB

Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra DKI resmi memilih dua cawagub DKI. Penandatanganan surat rekomendasi dua calon berlangsung di restoran Aljazeera, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, sibuk kampanye bukan jadi persoalan utama potensi molornya penetapan wakil gubernur atau Wagub DKI.

Menurut Gembong, kampanye bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi anggota PDIP tak hadir rapat paripurna pemilihan Wagub DKI.
Baca : Ini Tahapan yang Dijalankan DPRD untuk Menetapkan Wagub DKI

"Kalau soal itu tidak 100 persen jadi persoalan sebab tanpa harus ada kampanye pun kalau mereka (anggota dewan) tidak sepakat, tidak datang juga," kata Gembong saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2019.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut pemilihan wagub berpotensi molor karena anggota dewan sibuk kampanye. Hal itu mengingat sejumlah anggota dewan maju lagi dalam pemilihan legislatif, sehingga harus melakukan kampanye.

Belum lagi mereka mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Yang terpenting bagi PDIP, lanjut Gembong, adalah terjadi kesepahaman antar anggota dewan. Maksudnya, sudah ada kesepakatan dalam menentukan panitia pemilihan wagub dan perumusan tata tertib (tatib).

"Sepadat apapaun aktivitas kepartaian atau aktivitas masing-anggota anggota dewan, sepanjang sudah ada kesepahaman yang sama, saya kira bisa dipenuhi," jelas Gembong.

Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS, telah menentukan dua nama sebagai cawagub DKI.

Simak juga :
Kemendagri: Batas Waktu Pemilihan Wagub DKI Ditentukan DPRD

Mereka adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Mereka telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Proses pembahasan calon wagub DKI ini berjalan sejak November 2018.

Surat penetapan calon Wagub DKI telah diterima Ketua DPRD DKI. Pemilihan wagub dari dua calon itu menggunakan sistem voting. Voting bakal berjalan jika jumlah anggota dewan kuorum alias dua per tiga dari 106 anggota. Calon yang memperoleh suara 50+1 berhak menggantikan Sandiaga Uno.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

14 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

25 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

35 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

42 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

44 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

47 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

47 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

47 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya