Pemilihan Wagub DKI dari PKS, Kenapa PDIP Tak Berani Bersikap?

Selasa, 12 Maret 2019 09:17 WIB

Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra DKI resmi memilih dua cawagub DKI. Penandatanganan surat rekomendasi dua calon berlangsung di restoran Aljazeera, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyatakan belum memutuskan apakah akan hadir dalam rapat pemilihan Wagub DKI dari PKS.

Baca: Kemungkinan Sandiaga Uno Jadi Wagub DKI Lagi, Dirjen Otda: Tidak Normal

Gembong mengatakan fraksinya ingin dua cawagub DKI itu terlebih dulu memberitahukan komitmennya terhadap pembangunan Ibu Kota. Kedua cawagub DKI itu adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

"Karena belum tahu itu, maka kita belum berani mengambil apa-apa terhadap penilaian dua orang itu," kata Gembong saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2019.

Gembong berujar, dirinya dan PDIP sudah mengenal sosok calon lantaran keduanya telah safari politik ke fraksi-fraksi di DPRD DKI pada Januari 2019. Namun, pengenalan sosok saja tak cukup meyakinkan PDIP.

Gembong ingin agar calon wagub yang diusung Partai Gerindra serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini 'roadshow' lagi ke seluruh fraksi. Kali ini bukan untuk memperkenalkan diri, melainkan menjelaskan rencana pembangunan Jakarta ke depannya.

"Yakinkan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD agar mereka memberikan dukungan kepada dua calon yang diusung dua partai pengusung itu," ucap Gembong.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, PKS dan Gerindra telah resmi mengajukan dua calon wagub DKI. Nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu juga telah disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada DPRD DKI.

Baca: Ini Tahapan yang Dijalankan DPRD untuk Menetapkan Wagub DKI

Surat penetapan calon telah diterima Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Pemilihan wagub DKI dari dua calon itu menggunakan sistem voting. Voting bakal berjalan jika jumlah anggota dewan kuorum alias dua per tiga dari 106 anggota. Calon yang memperoleh suara 50+1 berhak menduduki kursi Wagub DKI yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

Berita terkait

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

2 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

4 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

6 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

7 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

8 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

8 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya