Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Dufi ditemukan tewas di dalam drum di kawasan Klapanunggal, Bogor, pada Ahad, 18 November 2018. ANTARA/Nalendra
TEMPO.CO, Bogor - Sidang kasus pembunuhan Dufi (Abdullah Fithri Setiawan alias) yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik, memasuki agenda tuntutan pada Selasa 12 Maret 2019. Namun, sidang yang dipimpin hakim Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika, terpaksa ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutan.
“Atas permintaan jaksa, maka sidang ditunda selama dua minggu dan akan kembali digelar pada Selasa 26 Maret 2019,” kata Ben Ronald.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Regi Komara mengatakan, jaksa belum siap dengan tuntutan karena membutuhkan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung. “Perkara ini menarik perhatian masyarakat, sehingga membutuhkan rentut dari Kejaksaan Agung,” kata Regi.
Terdakwa dalam perkara ini adalah M. Nurhadi, Sari, dan Dasep. Dalam persidangan diketahui pembunuhan Dufi itu bermotif ekonomi. Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Nurhadi. Dia yang menghabisi nyawa Dufi dengan golok. Sedangkan Sari dan Dasep menjadi terdakwa karena turut membantu Nurhadi.