Langsung Minta Sidang Vonis, Hercules Tak Mau Buang Waktu
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 14 Maret 2019 07:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal tidak mengajukan tanggapan (duplik) terhadap jawaban jaksa yang menanggapi pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan. Menurut Anshori Thoyib, kuasa hukum Hercules, isi pleidoi yang disampaikan pekan lalu sudah tepat dan benar, sekaligus menjawab replik jaksa.
Baca:
Hercules Menuntut Ditahan Bareng Pengacara, Ada Apa?
"Bahwa menurut kami, Pasal 170 KUHP tidak terbukti dalam persidangan," kata dia setelah sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 13 Maret 2019.
Anshori yakin Hercules tidak melakukan perusakan properti milik PT Nila Alam seperti isi tuntutan jaksa. Apalagi, ujar dia, ikut mengancam dan mengintimidasi. Jadi, menurut Anshori mengajukan duplik hanya akan sia-sia. "Jangan sampai kita membuang-buang waktu," kata dia.
Menjawab pernyataan itu, Hakim Rustiyono yang memimpin persidangan mengatakan akan memutuskan nasib Hercules dalam sidang vonis dua pekan ke depan. "Akan kami putus pada 27 Maret 2019," ujar dia.
Baca berita sebelumnya:
Jaksa Tuntut Hercules Dihukum Penjara Tiga Tahun
Sebelumnya jaksa menjawab klaim Hercules yang tidak melakukan perusakan bersama anak buahnya. Menurut jaksa, selaku penerima kuasa lapangan dari terdakwa lain yakni Handi Musyawan, Hercules bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh anak buahnya di sana.
"Berarti segala sesuatu yang terjadi di lapangan dalam hal ini di lahan PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa," kata jaksa Mohamad Fitra. "Terdakwa juga tidak pernah melarang anak buahnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum," Fitra menambahkan.
<!--more-->
Selain itu, jaksa juga menanggapi permintaan Hercules agar pengacara bernama Sofian Sitepu ikut ditangkap. Menurut Hercules, Sofian Sitepu juga menerima kuasa dari Handi dan juga tercantum dalam plang yang dipasang di lahan PT Nila Alam.
Simak pula :
Di Muka Hakim dan Jaksa, Hercules: Saya Tidak Takut Peluru
Menurut jaksa Fitra, jaksa tidak berwenang menanggapi permintaan tersebut. Permintaan itu sebaiknya ditujukan ke penyidik. "Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana dalam hal ini adalah pejabat Kepolisian Republik Indonesia," kata Fitra.
Hercules dan 10 anak buahnya didakwa melakukan premanisme yakni menduduki lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dakwaan dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules; Handi Musyawan; dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Baca:
Bolak Balik Divonis Bersalah, Ini Jejak Premanisme Hercules di Pengadilan
Jaksa kemudian menuntut Hercules dan Handi dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs, dituntut hukuman dua tahun penjara. Semua terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.