TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai Hercules Rozario Marshal bertanggung jawab atas perusakan fasilitas milik PT Nika Alam. Sebab Hercules tidak melarang anak buahnya untuk tidak melakukan tindakan itu.
Baca: Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Kalau Hartanya Tak Halal
"Hercules menyetujui bahkan ikut melaksanakan pemasangan plang, di mana dalam plang itu terdapat namanya sebagai sebagai kuasa lapangan," kata jaksa Mohamad Fitra saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 13 Maret 2019.
Penegasan jaksa itu sekaligus menjawab klaim Hercules dalam nota pembelaan (pledoi) yang menyatakan tidak pernah memberi komando kepada anak buahnya untuk merusak properti milik PT Nila Alam.
Fitra melanjutkan, kedudukan Hercules dalam perkara ini adalah selaku penerima kuasa dari terdakwa Handi Musyawan. Handi yang juga menjadi terdakwa, sebelumnya mengklaim lahan PT Nila Alam adalah miliknya.
Dengan jabatan sebagai kuasa lapangan, kata Fitra, Hercules bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan anak buahnya. "Berarti segala sesuatu yang terjadi di lapangan, dalam hal ini di lahan PT Nila Alam, menjadi tanggung jawab terdakwa," kata Fitra.
Dalam sidang pleidoi 6 Maret lalu, Hercules Rozario mengatakan pelaku perusakan bukan dirinya melainkan anak buahnya yang dipimpin oleh Fransisco Soares Recardo alias Bobby. "Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs," kata Hercules di persidangan.
Hercules dan kelompoknya menduduki lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dakwaan dalam kasus ini dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules. Handi Musyawan adalah orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam.
Handi mengklaim memiliki Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai pemilik lahan.
Baca: Sidang Replik Hercules, Jaksa Tetap pada Tuntunan 3 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Hercules Rozario dan Handi dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan Bobby Cs, dituntut hukuman dua tahun.