Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019 ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran hoax melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Maret 2019.
Sidang keempat ini beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang diberikan tim kuasa hukum terdakwa.
Pada sidang ketiga, 12 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya perihal eksepsi kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis Hakim untuk menolak atau eksepsi tersebut.
JPU menganggap eksepsi kuasa hukum Ratna keliru karena terlalu cepat menyimpulkan tidak ada keonaran akibat penyebaran berita bohong oleh kliennya Ratna Sarumpaet.
Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama anaknya Atiqah Hasiholan saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sebelum sampai di ruang sidang, Ratna mengatakan bahwa dirinya sehat untuk menjalani sidang lanjutan dan mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang diberikan oleh pihaknya.
Ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung hijau dan baju hijau. Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas kepolisian. Pada persidangan kali ini juga terlihat beberapa petugas kesehatan berjaga di ruang persidangan.