LBH Jakarta Kecam Polisi Dalam Kasus Buruh Mobil Tangki Pertamina

Rabu, 20 Maret 2019 07:48 WIB

Tersangka dihadirkan pada rilis kasus perampasan truk tangki Pertamina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Perampasan truk tersebut terjadi saat ratusan pegawai Pertamina Patra Niaga berseragam biru muda bersiap melakukan unjuk rasa di area Monas, seberang Istana Merdeka pada Senin, 18 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengecam polisi yang belum memberikan akses pendampingan hukum bagi tersangka kasus perampasan mobil tangki Pertamina. Kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan 5 anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) sebagai tersangka.

Baca: Polisi Buru Belasan Tersangka Perampasan Mobil Tangki Pertamina

Hingga kini, menurut LBH Jakarta, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan akses bagi mereka untuk memberikan pendampingan hukum kepada para buruh SPAMT.

"Sejak ditangkap kemarin para buruh dilarang didampingi oleh kuasa hukum, ini pelanggaran fair trial serius," ujar Direktur LBH Jakarta, Maulana Arif saat dihubungi Selasa 19 Maret 2019.

Selain itu kata Arif hingga saat ini belum ada surat penangkapan yang sah dari kepolisian kepada keluarga buruh tersebut. Polda Metro Jaya menahan lima buruh, dan belasan Anggota SPAMT menjadi buron.

Arif mengatakan kasus ini tidak lepas dari ketidakadilan yang dialami oleh ribuan anggota SPAMT yang di-PHK tanpa pesangon. Hal ini kata dia berdampak kepada kondisi perekonomian para buruh.

"Anak-anak mereka putus sekolah, ditinggal oleh pasangan hidupnya, sulit berobat," ujarnya.

Padahal lanjut Arif, segala upaya penyelesaian telah ditempuh oleh SPAMT, hingga bertemu dengan presiden Joko Widodo. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dalam penyelesaian kasus tersebut.

Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, selain menghalangi pendampingan hukum, polisi juga melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang. "Dari tadi malam sudah 14 buruh yang ditangkap secara sewenang-wenang," ujar Nelson dalam keterangan tertulisnya.

Advertising
Advertising

Nelson mengatakan terlepas dari adanya unsur pidana dalam tindakan beberapa anggota SPAMT yang merampas mobil tangki, para buruh berhak mendapatkan pendampingan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka, yaitu NAS aktor intelektual dalam perampasan mobil tangki lalu , MR, TK, WH dan AM berperan selaku eksekutor di lapangan.

Selain itu lanjut Argo, saat ini dalam pencarian 12 orang yang juga terlibat dalam perampasan mobil tangki Pertamina, mereka adalah S, NS, A, SP, B, D, A, AF, DA, AR, T, dan AL.

Baca: Dewan Pembina SPAMT Bantah Ada Perampasan Mobil Tangki Pertamina

Argo mengatakan motif dari pelaku perampasan mobil tangki Pertamina tersebut untuk dijadikan sebagai peraga dalam unjuk rasa SPAMT dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Aspirasi ribuan SPAMT yang di PHK tersebut tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

6 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

7 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

8 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

25 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

25 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

49 hari lalu

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

49 hari lalu

Tolak Perampasan Tanah di IKN, Ini 5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak perampasan tanah di IKN. Berikut lima tuntutannya.

Baca Selengkapnya

Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

50 hari lalu

Bantah Klaim Otorita IKN Pernah Adakan Sosialisasi, Warga Pemaluan: yang Ada Penetapan Sepihak

Sepanjang proses pembangunan IKN, Badan Otorita disebut tidak pernah mengajak warga berdialog dalam menentukan kebijakan.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya