Pengacara Hukum Menilai Penahanan Joko Driyono Tak Patut

Reporter

Sholla Taufiq

Senin, 25 Maret 2019 23:16 WIB

Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan terkait dengan praktik mafia pengaturan skor di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 6 Maret 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Andru Bimasetta, menilai kliennya tidak sepatutnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola. "Bagi kami tidak sepatutnya bagi pak Joko dilakukan penahanan," ujar Andru Bimasetta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 25 Maret 2019.

Berita terkait: Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola Polri

Alasannya kata Andru karena penahanan oleh penyidik merupakan pertimbangan objektif seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHP yaitu penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Menurut Andru, kliennya tidak mungkin melakukan hal-hal tersebut.

Kata dia untuk melarikan diir tak mungkin, karena Joko sudah dicekal oleh Dinas Imigrasi. Lalu untuk mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, lantaran semua barang bukti sudah disita polisi.

Namun kata Andru, Joko Driyono koperatif dengan keputusan penyidik yang menahannya. Hingga Senin malam kata dia, Joko masih menjalani pemeriksaan yang sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi.

Advertising
Advertising

Satgas Antimafia Bola menyatakan Joko Driyono ditahan setelah pemeriksaan untuk ke lima kalinya sebagai tersangka. "Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo.

Joko akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Berita terkait

Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

28 Juli 2019

Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

Pegiat media sosial dan pemerhati sepak bola, Rudi S. Kamri berpendapat bahwa PSSI masih belum berubah dan tidak berniat memajukan sepak bola nasional

Baca Selengkapnya

Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

28 Juli 2019

Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta, 27 Juli 2019, memutuskan pemilihan ketua umum dimajukan dari Januari 2020 menjadi November ini.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

23 Juli 2019

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

23 Juli 2019

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

Pengacaranya terdakwa Joko Driyono, Mustofa Abidin, mempertimbangkan untuk banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

23 Juli 2019

Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perusakan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

23 Juli 2019

Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono hari ini akan menjalani sidang vonis.

Baca Selengkapnya

Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

16 Juli 2019

Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

Penasehat hukum atau pengacara terdakwa perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono meminta majelis hakim menolak replik jaksa.

Baca Selengkapnya

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

15 Juli 2019

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum Joko Driyono.

Baca Selengkapnya

Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

11 Juli 2019

Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

Sidang lanjutan Joko Driyono soal kasus mafia bola di PN Jakarta Selatan, Kamis menampilkan pledoi terdakwa dan penasihat hukum.

Baca Selengkapnya

Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

11 Juli 2019

Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono

Baca Selengkapnya