TEMPO.CO, Jakarta -Penasehat hukum atau pengacara terdakwa perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono meminta majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Joko Driyono dalam sidang duplik hari ini.
"Kami meminta majelis hakim untuk menolak replik jaksa," ujar pengacara Joko Driyono, Mustafa dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2019.
Penasehat hukum dalam dupliknya membantah semua replik jaksa umum, seperti pernyataan jaksa bahwa Joko Drioyono dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana.
Mustafa menilai jaksa terlihat memaksakan unsur kesadaran tersebut yang diatur dalam pasal 233 KUHP. Menurut dia, dalam pasal tersebut jelas bahwa unsur pidana yang dimaksud adalah merusak, menghilangkan yang juga diawali dengan adanya unsur sengaja.
Artinya, kata Mustafa, unsur kesengajaan tersebut harus meliputi semua bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam pasal 233.
Sedangkan terdakwa, kata Mustafa hanya memberikan perintah untuk menyelamatkan barang yang tidak ada kaitannya dengan penyegelan waktu itu. Joko lanjut dia, juga tidak ada memberikan perintah untuk merusak atau menghilangkan barang bukti seperti yang diatur pasal 233.
Penasehat hukum kemudian meminta agar majelis hakim membebaskan Joko Driyono dari segala tuntun dan dakwaan.
"Pasal-pasal yang didakwakan tidak dapat menjangkau hal tersebut dan semua fakta dipersidangan tidak terbukti bahwa tindakan terdakwa berakibat ke perkara lain," ujar Mustafa dalam perkara yang menjerat Joko Driyono yang pernah menjadi petinggi PSSI tersebut.
Joko Driyono dituntut 1 Tahun 6 bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu telah melakukan perbuatan mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola.