Ditahan, Joko Driyono Masih Diperiksa Secara Maraton
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 26 Maret 2019 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono yang telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi pagi sampai sekarang masih diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 26 Maret 2019.
Baca: Pengacara Hukum Menilai Penahanan Joko Driyono Tak Patut
Joko Driyono, tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor telah ditahan sejak Senin malam, 25 Maret kemarin. Argo mengatakan penahanan Joko atas pertimbangan dari Satgas Antimafia Bola.
Setelah ditetapkan ditahan, Tim Dokter Kesehatan Polda Metro Jaya telah memeriksa tersangka. Setelah dinyatakan sehat, tersangka dipinjam untuk kembali diperiksa. "Kondisi yang bersangkutan sehat. Saat tidanya tadi pagi juga bisa menjawab dengan normal sesuai pertanyaan penyidik," kata Argo.
Argo menjelaskan polisi juga memberikan fasilitas yang dibutuhkan Jokdri seperti tempat untuk ibadah dan menyediakan makanan setiap hari. "Semua kami berikan kepada tahanan meski masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Baca: Alasan Joko Driyono Sempat Mangkir dari Dua Panggilan Polisi
Dalam kasus perusakan barang bukti, Jokdri disangka mencuri lantaran menyuruh orang memasuki lokasi yang telah diberi garis polisi. Jokdri juga diduga ada keterlibatan terkait dengan pengaturan skor yang saat ini sedang diselidiki. "Masih dalam pemeriksaan saksi yang lain apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tapi semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo.
Joko Driyono disangkakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.