Ditahan, Joko Driyono Masih Diperiksa Secara Maraton

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 26 Maret 2019 15:01 WIB

Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari, 26 Maret 2019. Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono yang telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi sampai sekarang masih diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 26 Maret 2019.

Baca: Pengacara Hukum Menilai Penahanan Joko Driyono Tak Patut

Joko Driyono, tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor telah ditahan sejak Senin malam, 25 Maret kemarin. Argo mengatakan penahanan Joko atas pertimbangan dari Satgas Antimafia Bola.

Setelah ditetapkan ditahan, Tim Dokter Kesehatan Polda Metro Jaya telah memeriksa tersangka. Setelah dinyatakan sehat, tersangka dipinjam untuk kembali diperiksa. "Kondisi yang bersangkutan sehat. Saat tidanya tadi pagi juga bisa menjawab dengan normal sesuai pertanyaan penyidik," kata Argo.

Advertising
Advertising

Argo menjelaskan polisi juga memberikan fasilitas yang dibutuhkan Jokdri seperti tempat untuk ibadah dan menyediakan makanan setiap hari. "Semua kami berikan kepada tahanan meski masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Baca: Alasan Joko Driyono Sempat Mangkir dari Dua Panggilan Polisi

Dalam kasus perusakan barang bukti, Jokdri disangka mencuri lantaran menyuruh orang memasuki lokasi yang telah diberi garis polisi. Jokdri juga diduga ada keterlibatan terkait dengan pengaturan skor yang saat ini sedang diselidiki. "Masih dalam pemeriksaan saksi yang lain apakah ada kaitannya terlibat atau tidak. Tapi semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo.

Joko Driyono disangkakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

10 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

15 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

16 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

16 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

19 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya