Kampanye Terbuka Prabowo Libatkan Anak, Bawaslu: Kami Akan Kaji
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 30 Maret 2019 08:00 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Bawaslu Kabupaten Bogor berjanji akan mengkaji temuan KPAI dari kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Stadion Pakansari, Bogor, Jumat 29 Maret 2019. Temuan berupa pelibatan ratusan anak ikut kampanye itu karena diajak orang tua atau dikerahkan majelis taklim.
Baca:
Ratusan Anak Ikuti Kampanye Terbuka, Ini Jawab Tim Prabowo-Sandi
"Nanti kami akan kaji apakah keterlibatan ini masuk kategori disengaja secara aktif atau hanya ikut serta dengan orang tuanya karena kondisi tertentu," kata Ketua Divisi Bidang Pengawasan Burhanudin, Jumat 29 Maret 2019.
Burhan menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf K, menetapkan pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang belum memenuhi hak pilih dalam hal ini termasuk anak-anak. Dia memastikan, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan sebuah pelanggaran.
"Jika ada unsur melibatkan secara aktif maka dimungkinkan pelaksana, peserta atau tim kampanye akan kena sanksi," kata dia menambahkan.
Baca:
KPAI: Kampanye Terbuka Prabowo Libatkan Ratusan Anak
Sebelumnya, Komisioner di KPAI, Jasra Putra, mengatakan menemukan ratusan anak yang diikutsertakan dalam kampanye terbuka Prabowo Subianto. Padahal, menurutnya, dalam Pasal 15, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Kami temukan ratusan anak ikut kampanye,” kata Putra kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2019.
Baca:
Kampanye Prabowo di Pakansari Sempat Ricuh, Dua Orang Ditangkap
Putra yang melakukan pengawasan langsung di lokasi kampanye terbuka Prabowo tersebut mengatakan, pelibatan anak dilakukan secara sengaja oleh para orang tua atau majelis taklim. Dia mengatakan akan meneruskan temuan ke Bawaslu.