Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 April 2019 15:59 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakin jika Wendra Purnama, terdakwa perkara narkoba yang saat ini disidangkan bukan penyandang disabilitas intelektual.
Baca: Penetapan Penyandang Disabilitas Intelektual Jadi Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum
"Untuk membuktikan dugaan itu, kami akan melakukan pemeriksaan psikologi yang melibatkan lembaga yang netral," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 2 April 2019.
Jaksa Penuntut Umum, kata Aka, telah mengajukan ijin kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Wendra. "Kami tinggal menunggu penetapan dari hakim," katanya.
Nantinya, kata dia, kejaksaan akan meminjam Wendra untuk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama proses pemeriksaan psikologi dilakukan. "Untuk waktu berapa lama pemeriksaan berlangsung kami belum bisa memastikan," katanya.
Kejaksaan, kata Aka, akan melibatkan lembaga atau psikolog dari pemerintah yang dianggap netral. "Seperti RSUD," katanya.
Nantinya, psikolog yang memeriksa Wendra akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberi keterangan.
JPU Muhammad Erlangga berkukuh jika pemuda 22 tahun itu mampu berkomunikasi dengan baik dan bukan penyandang disabilitas intelektual seperti diklaim kuasa hukum terdakwa.
"Berdasarkan pengamatan selama persidangan dan dalam sel tahanan terdakwa selama ini mampu berkomunikasi dengan baik," kata Erlangga.
Menurut Erlangga, sejak proses penyidikan dan penetapan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Wendra tidak menunjukkan masalah yang berarti. Dia juga mampu berkomunikasi dan menjawab pertanyaan.
"Jika memang ada masalah (disabilitas intelektual), sejak awal pasti terlihat dan kami pasti menanyakan dan tidak akan menyatakan berkas ini lengkap (P21 dan P22)," katanya.
Menurut Erlangga, sejak tahap penyidikan Wendra didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara. "Sejak awal memang tidak ada masalah apa-apa, memang kalau bicara gagap, tapi kenapa di persidangan kok tiba-tiba dia jadi begitu," katanya.
Dalam fakta persidangan, kata Erlangga, juga terungkap jika Wendra mampu mengendarai sepeda motor dalam jarak jauh, hobi main game, mengkonsumsi sabu serta mengetahui jika menjual sabu akan mendapatkan imbalan narkoba gratis.
Pada persidangan lanjutan perkara ini Senin 1 April 2019, Erlangga secara terang-terangan menyatakan keberatan dengan hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten yang diajukan kuasa hukum Wendra kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Sri Suharni menyatakan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut. Terkait keberatan JPU, Sri Suharni mempersilakan jaksa melakukan pemeriksaan psikologi sendiri sebagai penyeimbang.
Adapun hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu menyatakan Wendra mengalami disabilitas intelektual. "Hasil pemeriksaan psikologi, Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif atau disabilitas intelektual," kata kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat.
Menurut Badar, hasil pemeriksaan juga menyebutkan tes intelegensi Wendra di bawah rata-rata, jauh di bawah standar. "Tingkat kecerdasannya di bawah rata rata, IQ nya hanya 55," kata Badar.
Hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan keterbatasan yang dialami Wendra tersebut terjadi waktu yang lama, pengetahuan rendah dan juga memiliki hambatan menyerap simulasi sehari hari.
Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Pemuda Disabilitas Intelektual Ditetapkan Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?
Ketika ditangkap, pemuda penyandang disabilitas intelektual itu tengah bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu. Wendra dan Ahua didakwa dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.