Yakin Wendra Bukan Disabilitas Intelektual, Jaksa Siapkan Pemeriksaan Psikologi Tandingan

Rabu, 3 April 2019 15:59 WIB

Wendra Purnama penyandang disabilitas intelektual yang menjadi terdakwa narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 April 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakin jika Wendra Purnama, terdakwa perkara narkoba yang saat ini disidangkan bukan penyandang disabilitas intelektual.

Baca: Penetapan Penyandang Disabilitas Intelektual Jadi Terdakwa Narkoba Dinilai Cacat Hukum

"Untuk membuktikan dugaan itu, kami akan melakukan pemeriksaan psikologi yang melibatkan lembaga yang netral," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 2 April 2019.

Jaksa Penuntut Umum, kata Aka, telah mengajukan ijin kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Wendra. "Kami tinggal menunggu penetapan dari hakim," katanya.

Nantinya, kata dia, kejaksaan akan meminjam Wendra untuk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama proses pemeriksaan psikologi dilakukan. "Untuk waktu berapa lama pemeriksaan berlangsung kami belum bisa memastikan," katanya.

Kejaksaan, kata Aka, akan melibatkan lembaga atau psikolog dari pemerintah yang dianggap netral. "Seperti RSUD," katanya.

Nantinya, psikolog yang memeriksa Wendra akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberi keterangan.

JPU Muhammad Erlangga berkukuh jika pemuda 22 tahun itu mampu berkomunikasi dengan baik dan bukan penyandang disabilitas intelektual seperti diklaim kuasa hukum terdakwa.

"Berdasarkan pengamatan selama persidangan dan dalam sel tahanan terdakwa selama ini mampu berkomunikasi dengan baik," kata Erlangga.

Menurut Erlangga, sejak proses penyidikan dan penetapan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Wendra tidak menunjukkan masalah yang berarti. Dia juga mampu berkomunikasi dan menjawab pertanyaan.

"Jika memang ada masalah (disabilitas intelektual), sejak awal pasti terlihat dan kami pasti menanyakan dan tidak akan menyatakan berkas ini lengkap (P21 dan P22)," katanya.

Menurut Erlangga, sejak tahap penyidikan Wendra didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara. "Sejak awal memang tidak ada masalah apa-apa, memang kalau bicara gagap, tapi kenapa di persidangan kok tiba-tiba dia jadi begitu," katanya.

Dalam fakta persidangan, kata Erlangga, juga terungkap jika Wendra mampu mengendarai sepeda motor dalam jarak jauh, hobi main game, mengkonsumsi sabu serta mengetahui jika menjual sabu akan mendapatkan imbalan narkoba gratis.

Pada persidangan lanjutan perkara ini Senin 1 April 2019, Erlangga secara terang-terangan menyatakan keberatan dengan hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten yang diajukan kuasa hukum Wendra kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Sri Suharni menyatakan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut. Terkait keberatan JPU, Sri Suharni mempersilakan jaksa melakukan pemeriksaan psikologi sendiri sebagai penyeimbang.

Adapun hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu menyatakan Wendra mengalami disabilitas intelektual. "Hasil pemeriksaan psikologi, Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif atau disabilitas intelektual," kata kuasa hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat.

Menurut Badar, hasil pemeriksaan juga menyebutkan tes intelegensi Wendra di bawah rata-rata, jauh di bawah standar. "Tingkat kecerdasannya di bawah rata rata, IQ nya hanya 55," kata Badar.

Hasil pemeriksaan itu juga menyebutkan keterbatasan yang dialami Wendra tersebut terjadi waktu yang lama, pengetahuan rendah dan juga memiliki hambatan menyerap simulasi sehari hari.

Wendra ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 lalu di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Pemuda Disabilitas Intelektual Ditetapkan Terdakwa Narkoba, Ibu: Kok Bisa?

Ketika ditangkap, pemuda penyandang disabilitas intelektual itu tengah bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan Ahua disita barang bukti 0,23 gram Sabu. Wendra dan Ahua didakwa dengan pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

13 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

19 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya