Pergub Rusun 132 DKI Jakarta Masih Berpotensi Sebabkan Konflik

Reporter

Tempo.co

Editor

Ariandono

Rabu, 3 April 2019 22:48 WIB

Konflik-Rumah-Susun

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (PPRSM) atau Pergub Rusun merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) dalam menyelesaikan, atau setidaknya meminimalisir permasalahan pengelolaan rumah susun milik yang sering terjadi antara pihak pengembang dengan penghuni.

Namun terbitnya Pergub Rusun ini justru menimbulkan kontroversi dan berpotensi memicu terjadinya konflik antara pihak-pihak tersebut. Bahkan Pergub PPRSM ini sedang diajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) yang hingga saat ini perkaranya masih diperiksa.

Beberapa kontroversi diterbitkannya Pergub PPRSM ini diantaranya ketentuan Pasal 28 ayat (7) yang mengatur penggunaan sistem hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah dengan sistem one name one vote dan tidak lagi berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Ketentuan ini dinilai merugikan pemilik rusun yang memiliki lebih dari satu unit rusun karena ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban mereka. Selanjutnya, penerbitan Pergub PPRSM ini mendahului diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun).

Menyikapi kontroversi yang sedang hangat ini digelar seminar bertajuk diskusi panel pada awal pekan ini di Building No. 7, Jl. Buncit Raya No. 7, Mampang, Jakarta Selatan.

Acara seminar ini menghadirkan tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Meli Budiastuti selaku Kepala Bidang (P3M) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Firdhonal, S.H., S.Pn., M.Kn selaku Notaris dan PPAT. Adapun yang menjadi moderator acara adalah Mualim Wijoyo selaku Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Pengelolaan Rumah Susun.

“Pelaku pembangunan masih sebagai pemilik unit satuan rumah susun karena belum terjual seluruhnya, sehingga bila dihitung berdasarkan NPP maka akan mendominasi dalam pemilihan pengurus,” tutur Meli.

“Pasca diterbitkannya Pergub PPRSM ini, PPPSRS melakukan penyesuaian AD/ART, struktur organisasi, dan tata tertib penghunian. Jadi ini adalah hal utama yang harus dilakukan oleh PPPSRS yang sudah berbadan hukum. Ada 195 PPPSRS yang sudah disahkan oleh Gubernur, dan ini yang menjadi target utama dari Pergub ini, dengan diberi batas waktu sampai 3 bulan,” ujar Meli lagi.

Abdul Salam menyoroti ketentuan Pergub Rusun yang mengatur pembatasan pemberian kuasa oleh pemilik rusun. Pemilik rusun perorangan hanya diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga terdekat jika berhalangan hadir, sedangkan dalam Hukum Perdata tidak ada limitasi dalam hal pemberian kuasa.

“Kalau berdasarkan aturan KUHPerdata tentu kuasa boleh kepada siapa saja," ujar Abdul Salam.

Sementara dari sudut pandang Notaris, Firdhonal mengungkapkan sumber persoalan yang bisa menjadi konflik adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU Rusun yang sudah terbit sejak tahun 2011.

“Sudah delapan tahun menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini belum juga terbit,” ujar Firdhonal.

Firdhonal juga menuturkan pengalamannya dalam membuat Akta maupun Berita Acara Rapat PPPSRS ini sangat rawan konflik karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lanjutan UU Rusun.

“Solusi dari potensi permasalahan PPPSRS, dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sesuai yang daiamanatkan undang-undang,” kata Firdhonal lagi.

Mualim selaku moderator diskusi, menyimpulkan pendapat dari para praktisi hukum bahwa Pergub PPRSM ini mengandung kontroversi dan berpotensi menimbulkan banyak gugatan.

“Untuk itu sebaiknya Pemprov DKI mengkaji ulang ketentuan Pergub PPRSM yang menjadi kontroversi dan menimbulkan ketidakpastian atau paling tidak ditunda pelaksanaannya,” ujar Mualim.

Seminar soal pengelolaan rumah susun (rusun) ini digelar oleh PT Sukses Indah Prima yang merupakan perusahaan penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition).

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

8 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

25 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).

Baca Selengkapnya

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.

Baca Selengkapnya